Bareskrim Polri Panggil Hakim Sarpin Rizaldi

Senin, 24 Agustus 2015 - 13:48 WIB
Bareskrim Polri Panggil...
Bareskrim Polri Panggil Hakim Sarpin Rizaldi
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sarpin Rizaldi terkait laporannya soal dugaan pencemaran nama baik.

Dalam perkara ini Bareskrim telah menetapkan Ketua dan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki serta Taufiqurrahman Sauri sebagai tersangka. Sarpin tiba sekitar pukul 12.40 WIB.

"Pemeriksaan tambahan terkait laporan saya. Pengaduan saya," kata Sarpin kepada wartawan, Senin (24/8/2015).

Sarpin mengaku belum mengetahui agenda maupun materi pemeriksaan yang akan disampaikan penyidik Polri kepadanya. Dia juga tidak tahu diperiksa untuk tersangka siapa

"Belum tahu. Makanya saya mau datang ini," pungkasnya. (Baca: Komisioner KY Kecewa Putusan MA Terkait Hakim Sarpin)

Sebelumnya, akibat kasus dugaan pecemaran nama baik ini, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki serta Komisioner KY Taufiqqurahman Syahuri sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Sarpin menilai pihak KY itu telah mencemarkan nama baiknya mengenai putusan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan.

Pilihan:

Adhie Massardi Nilai JK Tak Bijak Respons Kritik Rizal Ramli

Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0904 seconds (0.1#10.140)