Korban ‎Human Trafficking di Indonesia Capai 1 Juta per Tahun

Senin, 24 Agustus 2015 - 10:45 WIB
Korban ‎Human...
Korban ‎Human Trafficking di Indonesia Capai 1 Juta per Tahun
A A A
JAKARTA - Korban perdagangan orang (human trafficking) semakin memprihatinkan. Di Indonesia korban human trafficking mencapai 1 juta orang pertahun.

Kepala Sekretariat Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pencegahan Orang (PP TPPO) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP dan PA) Sri Danti Anwar ‎mengatakan, PBB menyebut 800.000 laki dan perempuan diperdagangkan menyeberangi perbatasan internasional.

International Organization for Migration (IOM) mencatat 500.000 perempuan diperdagangkan di Eropa Barat dan Asean mencapai 250.000 orang setiap tahunnya. Namun, khusus di Indonesia korban perdagangan orang mencapai 74.616 hingga 1 juta pertahun. Sehingga setiap satu detik pasti ada korban human trafficking.

"Indonesia menjadi sumber tempat transit dan penerima trafficking. Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat dan Jawa Timur jadi sending area terbesar korban trafficking perempuan dan anak," katanya dalam Rakornas Strategi dan Inovasi dalam PP TPPO 2015-2019 dan Pengalaman Terbaik yang Sudah Dilaksanakan di Hotel Red Top, Jakarta, Senin (24/8/2015).

Danti menjelaskan, meski sudah ada peraturan perundangan namun korban perdagangan orang makin banyak sebab kurangnya koordinasi. Selain itu, pembuktian kasus perdagangan orang itu sangat sulit diungkap di pengadilan. Sehingga untuk pembuktiannya perlu kerja sama banyak pihak.

Data kasus penanganan kasus TPPO oleh Polri selama 2011-2013 menyebut ada 509 kasus yang ditangani, namun yang divonis hanya enam kasus. Dia menyebut, tidak menutup adanya keterlibatan oknum aparat pemerintah menyebabkan pelaku perdagangan orang sulit ditangkap.

Dia mengungkapkan, modus yang sering dipakai ialah pengiriman TKI perempuan. Adanya supply and demand yang tinggi korban TKI ini karena TKI dianggap paling ramah diantara pekerja asing lainnya namun paling rentan juga dieksploitasi.

Modus lain ialah pekerja seks, pengantin pesanan, pekerja anak, adopsi anak, duta seni/budaya/beasiswa, penculikan anak/bayi/remaja, kerja paksa, perbudakan, penghambaan dan pengambilan organ tubuh.

"Umumnya korbannya perempuan dan anak yang jadi diskriminasi. Mereka warga negara kelas dua yang bisa diperlakukan seenaknya. Faktor kemiskinan dan korupsi, penegakan hukum dan isa beli KTP/paspor palsu memicu maraknya perdagangan orang," ungkapnya.

PILIHAN:

DPR Akan Tegur Pemerintah Soal Penghapusan Bahasa bagi TKA

Rieke Minta Penghapusan Berbahasa bagi TKA Ditinjau Ulang
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1062 seconds (0.1#10.140)