Ketua DPRD Muba Jadi Tersangka

Sabtu, 22 Agustus 2015 - 10:30 WIB
Ketua DPRD Muba Jadi...
Ketua DPRD Muba Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan suap Laporan Keuangan Pertanggungjawaban APBD 2014 dan rancangan APBD 2015 Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan membuka tabir baru.

Kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Musi Banyuasin Riamon Iskandar dan tiga Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin yakni Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri.

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, setelah melakukan gelar perkara dan berdasarkan keterangan saksi serta para tersangka sebelumnya, penyidik menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Muba berinisial RI, DAH, IH, dan AF.

Empat tersangka diduga melakukan pelanggaran Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang -Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

”Saat ini para tersangka belum ditahan,” ungkap Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Menurut Johan, penetapan tersangka ini setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang lebih dulu ditetapkan.

Sebelumnya KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty. Kemudian Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muba Syamsudin Fei, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Musi Banyuasin Fasyar, anggota DPRD Musi Banyuasin Bambang Karyanto (Fraksi PDIP), dan Adam Munandar (Fraksi Partai Gerindra).

Perlu diketahui, Riamon Iskandar merupakan politikus dari Fraksi PAN, Darwin AH merupakan politikus PDIP, Islan Hanura dari Fraksi Partai Golkar, dan Aidil Fitri dari Fraksi Partai Gerindra. Johan Budi menyebutkan, peran dari empat tersangka tersebut sebagai penerima suap eksklusif. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK pada Jumat (19/6).

Dalam OTT itu penyidik berhasil mengamankan empat orang tersangka yang sedang melakukan transaksi suap. Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp2,5 miliar dalam pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 di dalam tas merah marun.

Untuk tersangka Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Musi Banyuasin Fasyar, berkasnya telah masuk ke tahap dua. Rencananya, keduanya akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang pekan depan.

Sedangkan tersangka lainnya, anggota DPRD Musi Banyuasin Bambang Karyanto dan Adam Munandar, berkasnya masih dalam proses penyidikan. Hingga kini penyidik KPK masih menelusuri asal-muasal uang suap yang diberikan ke anggota DPRD Muba tersebut.

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menambahkan, penyidik KPK masih terus mendalami kasus dugaan suap tersebut. Priharsa bahkan menyebut, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. ”Kita lihat saja perkembangan dari penyidik,” ujar Priharsa.

Sebelumnya penyidik KPK menggeledah ruang kerja Bupati Muba Pahri Azhari, ruang kerja Wakil Bupati Muba Beni Hernedi, ruang kerja Kepala DPPKAD Muba Syamsuddin Fei, ruang kerja Faysar, ruang kerja Kepala Dinas PU Cipta Karya Muba Zainal Arifin, dan ruang kerja Komisi I, II, III, IV, ruang kerja unsur pimpinan DPRD Muba, dan ruang fraksi.

Ilham safutra
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0480 seconds (0.1#10.140)