KPK Anggap Wajar Permintaan Hadi Poernomo

Jum'at, 21 Agustus 2015 - 21:36 WIB
KPK Anggap Wajar Permintaan Hadi Poernomo
KPK Anggap Wajar Permintaan Hadi Poernomo
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai permintaan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo menunda sidang peninjauan kembali (PK) merupakan hal wajar.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 19 Agustus 2015 menunda sidang PK atas putusan praperadilan perkaranya pada Kamis 27 Agustus 2015. (Baca: Sidang PK Praperadilan Hadi Poernomo Ditunda)

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, Hadi Poernomo bukan sarjana hukum yang tentu akan mengalami kesulitan apabila hadir sidang PK tanpa didampingi oleh penasihat hukum.

Apalagi, lanjut Indriyanto, Hadi bukan hidup di komunitas hukum. Tentu kondisi tesebut akan menyulitkan Hadi dalam membaca memori PK.

"Sebenarnya umum saja dia minta waktu untuk mempersiapkan diri untuk menjawab memori PK tersebut," kata Indriyanto saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015).

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutus untuk menunda sidang peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo.

Hadi mengaku belum siap menghadapi perlawanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak didampingi kuasa hukumnya.

"Saya hanya mengikuti proses hukum yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Hadi di PN Jaksel, Jakarta, Rabu 19 Agustus 2015.

PILIHAN:


Ketua dan Wakil Ketua DPRD Muba Ditetapkan Tersangka
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5323 seconds (0.1#10.140)