Soal PT VSI, Kejagung Akan Koordinasi dengan OJK
Sabtu, 22 Agustus 2015 - 02:06 WIB
Soal PT VSI, Kejagung Akan Koordinasi dengan OJK
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan koordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendalami kasus permainan aset PT Victoria Securities Indonesia (VSI).
"Pada saatnya nanti kita akan minta keterangan," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2015).
Kendati demikian, pihaknya tidak serta merta akan memeriksa Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, lantaran proses penjualan aset itu ada di zaman Mega menjabat sebagai presiden.
"Katakanlah, ada orang menikam orang pakai pisau bikinan Jerman, masak minta keterangan Jerman sana. Atau misalnya, ada yang nabrak pakai motor Honda, apakah kita motor Honda juga ditanyakan? Enggak," ucap Prasetyo.
Prasetyo pun mengaku, pihaknya belum dapat memastikan apakah pihaknya akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. "Kita lihat nanti," pungkasnya.
Kasus ini bermula saat sebuah perusahaan bernama PT Adistra Utama (AU) meminjam Rp469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare sekitar akhir tahun 1990. Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukkan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.
Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT AU. PT VSI membeli aset itu dengan harga Rp26 miliar. Seiring waktu, PT AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp26 miliar. Namun, PT VSI menyodorkan nilai Rp2,1 triliun atas aset itu.
Tahun 2012, PT AU kemudian melaporkan PT VSI ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejagung.
PILIHAN:
Soal Kasus Century, Ruhut Sebut Misbakhun Orang Stres
SBY Klaim Belanda Sudah Akui Kemerdekaan RI
"Pada saatnya nanti kita akan minta keterangan," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2015).
Kendati demikian, pihaknya tidak serta merta akan memeriksa Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, lantaran proses penjualan aset itu ada di zaman Mega menjabat sebagai presiden.
"Katakanlah, ada orang menikam orang pakai pisau bikinan Jerman, masak minta keterangan Jerman sana. Atau misalnya, ada yang nabrak pakai motor Honda, apakah kita motor Honda juga ditanyakan? Enggak," ucap Prasetyo.
Prasetyo pun mengaku, pihaknya belum dapat memastikan apakah pihaknya akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. "Kita lihat nanti," pungkasnya.
Kasus ini bermula saat sebuah perusahaan bernama PT Adistra Utama (AU) meminjam Rp469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare sekitar akhir tahun 1990. Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukkan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.
Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT AU. PT VSI membeli aset itu dengan harga Rp26 miliar. Seiring waktu, PT AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp26 miliar. Namun, PT VSI menyodorkan nilai Rp2,1 triliun atas aset itu.
Tahun 2012, PT AU kemudian melaporkan PT VSI ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejagung.
PILIHAN:
Soal Kasus Century, Ruhut Sebut Misbakhun Orang Stres
SBY Klaim Belanda Sudah Akui Kemerdekaan RI
(kri)