Dituduh Rugikan Negara, VSIC Lapor Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Victoria Securities International Coorpotation (VSIC) dalam suratnya tertanggal, 18 Agustus 2015 berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa memberikan perlindungan hukum kepada VSIC.
Irfan, dan Tirta Cakindra Setiayedi selaku tim kuasa hukum VSIC berharap semua fakta dapat terbuka dengan jelas, tidak ada yang ditutupi atau dimanipulsi pihak manapun.
"Kami sangat bahagia jika diberikan kesempatan untuk menjelaskan duduk persoalan ini, kami bahkan akan lebih bahagia jika diberikan izin untuk berdebat terbuka dengan tim Kejaksaan Agung yang menyidik perkara ini," ujar Irfan, dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Jumat (21/8/2015).
Dia menerangkan, VSIC merupakan investor yang ditunjuk sebagai pemenang lelang atas hak tagih terhadap PT Adyaesta Ciptatama pada lelang program penjualan aset-aset kredit IV (selanjutnya disebut Lelang PPAK IV) yang diselenggarakan oleh BPPN pada tahun 2003.
Menurutnya, VSIC telah melakukan semua persyaratan yang diatur BPPN, termasuk melakukan pembayaran secara penuh nilai yang VSIC tawarkan. maka itu, tanggal 7 November 2003 dibuat perjanjian pengalihan piutang (cassie) nomor 57, tanggal 17 November 2003 di hadapan Eliwaty Tjitra, notaris di Jakarta.
"Ini berarti klien kami adalah investor yang beritikad baik dan tidak mempermainkan proses pelelangan yang dilakukan BPPN," jelasnya.
Bahkan, kata dia, pihaknya telah melaksanakan hak tagihnya terhadap PT Adyaesta Ciptatama justru dikriminalisasi secara keji. "Klien kami dituduh merugikan negara. Tuduhan ini jelas-jelas fitnah yang tidak berdasar, dibuat-buat dan sangat merugikan reputasi klien kami sebagai lembaga keuangan," tukasnya.
Baca: Pemimpin DPR Panggil Jaksa Agung Bahas Penggeledahan PT VSI.
Irfan, dan Tirta Cakindra Setiayedi selaku tim kuasa hukum VSIC berharap semua fakta dapat terbuka dengan jelas, tidak ada yang ditutupi atau dimanipulsi pihak manapun.
"Kami sangat bahagia jika diberikan kesempatan untuk menjelaskan duduk persoalan ini, kami bahkan akan lebih bahagia jika diberikan izin untuk berdebat terbuka dengan tim Kejaksaan Agung yang menyidik perkara ini," ujar Irfan, dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Jumat (21/8/2015).
Dia menerangkan, VSIC merupakan investor yang ditunjuk sebagai pemenang lelang atas hak tagih terhadap PT Adyaesta Ciptatama pada lelang program penjualan aset-aset kredit IV (selanjutnya disebut Lelang PPAK IV) yang diselenggarakan oleh BPPN pada tahun 2003.
Menurutnya, VSIC telah melakukan semua persyaratan yang diatur BPPN, termasuk melakukan pembayaran secara penuh nilai yang VSIC tawarkan. maka itu, tanggal 7 November 2003 dibuat perjanjian pengalihan piutang (cassie) nomor 57, tanggal 17 November 2003 di hadapan Eliwaty Tjitra, notaris di Jakarta.
"Ini berarti klien kami adalah investor yang beritikad baik dan tidak mempermainkan proses pelelangan yang dilakukan BPPN," jelasnya.
Bahkan, kata dia, pihaknya telah melaksanakan hak tagihnya terhadap PT Adyaesta Ciptatama justru dikriminalisasi secara keji. "Klien kami dituduh merugikan negara. Tuduhan ini jelas-jelas fitnah yang tidak berdasar, dibuat-buat dan sangat merugikan reputasi klien kami sebagai lembaga keuangan," tukasnya.
Baca: Pemimpin DPR Panggil Jaksa Agung Bahas Penggeledahan PT VSI.
(kur)