MK Segera Tentukan Nasib Pasangan Calon Tunggal
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendukung rencana Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pengambilan putusan gugatan UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada.
Putusan MK dinilai akan memberikan kepastian hukum, terutama menyangkut polemik calon tunggal. ”Pemerintah juga perlu ada persepsiataupandanganhukum dari MK. Mudah-mudahan itu cepat diputuskan sehingga hak konstitusional pasangan calon nantinya seperti apa,” ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin. Tjahjo menilai langkah uji materi yang dilakukan warga sangat tepat.
Menurut dia, baik pemerintah ataupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerima apa pun putusan MK nanti. ”Putusan MK kan final dan mengikat. Dasar putusan itu akan digunakan KPU, apakah nanti mengubah atau menambah PKPU, tentunya menunggu MK,” ujarnya. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masyukuruddin Hafidz mengatakan, MK seharusnya memang meletakkan posisinya sebagai pemberi kepastian hukum di tengah situasi tidak menentu saat ini. Sebab kalau harus menunggu DPR merevisi UU Pilkada, waktu yang dibutuhkan akan lama.
Menurutnya, MK bisa saja mengambil putusan guna memberi jalan keluar layaknya putusan mengenai pemilu presiden dan pemilu legislatif yang akan digelar serentak pada 2019. Menurutnya, bukan hanya pasangan calon tunggal yang menunggu kepastian hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menunggu putusan MK guna menjalankan kewenangannya sebagai penyelenggara.
Kalaupun nanti putusan MK mengabulkan tapi penerapannya baru bisa dilakukan pada pilkada serentak 2017, itu sudah memberi kepastian hukum. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini juga menilai putusan MK nanti bisa mengisi ruang kosong dalam UU.
Pasalnya, dalam UU maupun peraturan KPU (PKPU) hanya menyoal penundaan dan perpanjangan masa pendaftaran jika ada calon tunggal. Baginya, ini tentu tidak memberikan penyelesaian sekalipun pilkada yang memiliki calon tunggal diundur pada 2017. ”Kalau diundur ke 2017 dan tetap calon tunggal lagi kan tidak memberikan penyelesaian. Jadi, idealnya MK memberikan putusan sesegera mungkin sebelum tahapan pilkada berjalan terlalu jauh,” ungkap Titi kemarin.
Niat MK mempercepat masa persidangan pengujian UU Pilkada ini dilontarkan hakim konstitusi Patrialis Akbar saat sidang pengujian aturan larangan calon tunggal di MK pada Rabu (19/8).
Patrialis memandang perkara terkait larangan adanya calon tunggal termasuk hal yang luar biasa, sehingga sangat mungkin putusan dipercepat apabila berkas perbaikan permohonan segera disampaikan oleh pemohon.
Nurul adriyana/ dita angga
Putusan MK dinilai akan memberikan kepastian hukum, terutama menyangkut polemik calon tunggal. ”Pemerintah juga perlu ada persepsiataupandanganhukum dari MK. Mudah-mudahan itu cepat diputuskan sehingga hak konstitusional pasangan calon nantinya seperti apa,” ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin. Tjahjo menilai langkah uji materi yang dilakukan warga sangat tepat.
Menurut dia, baik pemerintah ataupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerima apa pun putusan MK nanti. ”Putusan MK kan final dan mengikat. Dasar putusan itu akan digunakan KPU, apakah nanti mengubah atau menambah PKPU, tentunya menunggu MK,” ujarnya. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masyukuruddin Hafidz mengatakan, MK seharusnya memang meletakkan posisinya sebagai pemberi kepastian hukum di tengah situasi tidak menentu saat ini. Sebab kalau harus menunggu DPR merevisi UU Pilkada, waktu yang dibutuhkan akan lama.
Menurutnya, MK bisa saja mengambil putusan guna memberi jalan keluar layaknya putusan mengenai pemilu presiden dan pemilu legislatif yang akan digelar serentak pada 2019. Menurutnya, bukan hanya pasangan calon tunggal yang menunggu kepastian hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menunggu putusan MK guna menjalankan kewenangannya sebagai penyelenggara.
Kalaupun nanti putusan MK mengabulkan tapi penerapannya baru bisa dilakukan pada pilkada serentak 2017, itu sudah memberi kepastian hukum. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini juga menilai putusan MK nanti bisa mengisi ruang kosong dalam UU.
Pasalnya, dalam UU maupun peraturan KPU (PKPU) hanya menyoal penundaan dan perpanjangan masa pendaftaran jika ada calon tunggal. Baginya, ini tentu tidak memberikan penyelesaian sekalipun pilkada yang memiliki calon tunggal diundur pada 2017. ”Kalau diundur ke 2017 dan tetap calon tunggal lagi kan tidak memberikan penyelesaian. Jadi, idealnya MK memberikan putusan sesegera mungkin sebelum tahapan pilkada berjalan terlalu jauh,” ungkap Titi kemarin.
Niat MK mempercepat masa persidangan pengujian UU Pilkada ini dilontarkan hakim konstitusi Patrialis Akbar saat sidang pengujian aturan larangan calon tunggal di MK pada Rabu (19/8).
Patrialis memandang perkara terkait larangan adanya calon tunggal termasuk hal yang luar biasa, sehingga sangat mungkin putusan dipercepat apabila berkas perbaikan permohonan segera disampaikan oleh pemohon.
Nurul adriyana/ dita angga
(ars)