MK Segera Tentukan Nasib Pasangan Calon Tunggal

Jum'at, 21 Agustus 2015 - 07:53 WIB
MK Segera Tentukan Nasib...
MK Segera Tentukan Nasib Pasangan Calon Tunggal
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendukung rencana Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pengambilan putusan gugatan UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada.

Putusan MK dinilai akan memberikan kepastian hukum, terutama menyangkut polemik calon tunggal. ”Pemerintah juga perlu ada persepsiataupandanganhukum dari MK. Mudah-mudahan itu cepat diputuskan sehingga hak konstitusional pasangan calon nantinya seperti apa,” ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin. Tjahjo menilai langkah uji materi yang dilakukan warga sangat tepat.

Menurut dia, baik pemerintah ataupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerima apa pun putusan MK nanti. ”Putusan MK kan final dan mengikat. Dasar putusan itu akan digunakan KPU, apakah nanti mengubah atau menambah PKPU, tentunya menunggu MK,” ujarnya. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masyukuruddin Hafidz mengatakan, MK seharusnya memang meletakkan posisinya sebagai pemberi kepastian hukum di tengah situasi tidak menentu saat ini. Sebab kalau harus menunggu DPR merevisi UU Pilkada, waktu yang dibutuhkan akan lama.

Menurutnya, MK bisa saja mengambil putusan guna memberi jalan keluar layaknya putusan mengenai pemilu presiden dan pemilu legislatif yang akan digelar serentak pada 2019. Menurutnya, bukan hanya pasangan calon tunggal yang menunggu kepastian hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menunggu putusan MK guna menjalankan kewenangannya sebagai penyelenggara.

Kalaupun nanti putusan MK mengabulkan tapi penerapannya baru bisa dilakukan pada pilkada serentak 2017, itu sudah memberi kepastian hukum. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini juga menilai putusan MK nanti bisa mengisi ruang kosong dalam UU.

Pasalnya, dalam UU maupun peraturan KPU (PKPU) hanya menyoal penundaan dan perpanjangan masa pendaftaran jika ada calon tunggal. Baginya, ini tentu tidak memberikan penyelesaian sekalipun pilkada yang memiliki calon tunggal diundur pada 2017. ”Kalau diundur ke 2017 dan tetap calon tunggal lagi kan tidak memberikan penyelesaian. Jadi, idealnya MK memberikan putusan sesegera mungkin sebelum tahapan pilkada berjalan terlalu jauh,” ungkap Titi kemarin.

Niat MK mempercepat masa persidangan pengujian UU Pilkada ini dilontarkan hakim konstitusi Patrialis Akbar saat sidang pengujian aturan larangan calon tunggal di MK pada Rabu (19/8).

Patrialis memandang perkara terkait larangan adanya calon tunggal termasuk hal yang luar biasa, sehingga sangat mungkin putusan dipercepat apabila berkas perbaikan permohonan segera disampaikan oleh pemohon.

Nurul adriyana/ dita angga
(ars)
Berita Terkait
Mimbar Demokrasi Melawan...
Mimbar Demokrasi Melawan Politik Dinasti
Luncurkan 2Indo Survei,...
Luncurkan 2Indo Survei, Arfino Koto : 2024 Adalah Eranya Anak Muda
Mimbar Demokrasi Tolak...
Mimbar Demokrasi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Mahasiswa Tolak Politik...
Mahasiswa Tolak Politik Dinasti
#PraxiSurvey Soroti...
#PraxiSurvey Soroti Dilema Pemilu 2024, 42,96 Persen Mahasiswa akan Terima Uang Tanpa Pilih Kandidat
Mimbar Demokrasi Lawan...
Mimbar Demokrasi Lawan Politik Dinasti
Berita Terkini
Komjak Bakal Awasi Penanganan...
Komjak Bakal Awasi Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Prabowo: Pemimpin yang...
Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar Itu Pemimpin Pengkhianat
PAN dan PDIP Desak Febrie...
PAN dan PDIP Desak Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Gerindra Dorong Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Secara Maksimal
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved