Besok, Berkas Tersangka Kasus Kondensat Dilimpahkan ke Kejaksaan
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah merampungkan berkas pemeriksaan tiga tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat minyak dan gas (Migas) yang menyeret PT TPPI dan SKK Migas.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengatakan, penyerahan berkas ini belum akan dilengkapi hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara atas perkara itu.
"Besok (Jumat 21 Agustus 2015) berkas saya limpahkan ke kejaksaan," kata Victor di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Dia menambahkan, berkas itu untuk tiga tersangka berinisial RP, HW dan DH terkait dugaan korupsi penjualan kondensat Migas. "Untuk dugaan korupsinya sambil menunggu kerugian negara," terangnya.
Jenderal bintang satu ini mengakui kalau berkas perkara itu sudah selesai mereka kerjakan beberapa waktu lalu. Namun, masih terus menunggu hasil laporan BPK.
"Berkas sudah selesai tiga tersangka itu, akan dikirimkan kemarin tetapi kita diskusi-diskusi bagaimana kita mengirim berkas TPPI tapi perkiraan kerugian negara (dari BPK) belum ada," pungkasnya.
PILIHAN:
MA Tolak Rekomendasi KY, Ini Respons Hakim Sarpin
Menhan Minta Keluarga Eks PKI Lupakan Dosa Masa Lalu
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengatakan, penyerahan berkas ini belum akan dilengkapi hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara atas perkara itu.
"Besok (Jumat 21 Agustus 2015) berkas saya limpahkan ke kejaksaan," kata Victor di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Dia menambahkan, berkas itu untuk tiga tersangka berinisial RP, HW dan DH terkait dugaan korupsi penjualan kondensat Migas. "Untuk dugaan korupsinya sambil menunggu kerugian negara," terangnya.
Jenderal bintang satu ini mengakui kalau berkas perkara itu sudah selesai mereka kerjakan beberapa waktu lalu. Namun, masih terus menunggu hasil laporan BPK.
"Berkas sudah selesai tiga tersangka itu, akan dikirimkan kemarin tetapi kita diskusi-diskusi bagaimana kita mengirim berkas TPPI tapi perkiraan kerugian negara (dari BPK) belum ada," pungkasnya.
PILIHAN:
MA Tolak Rekomendasi KY, Ini Respons Hakim Sarpin
Menhan Minta Keluarga Eks PKI Lupakan Dosa Masa Lalu
(kri)