MK Minta Suap Pilkada Bisa Dicegah

Rabu, 19 Agustus 2015 - 09:52 WIB
MK Minta Suap Pilkada Bisa Dicegah
MK Minta Suap Pilkada Bisa Dicegah
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan dini terhadap potensi korupsi dalam penyelesaian sengketa pilkada serentak 2015.

Pihak yang beperkara di MK dinilai rawan menyuap. ”Kami ingin KPK mengawal semua lini, ini dilakukan supaya penyakit itu (suap) tidak muncul lagi, jadi pencegahan sejak dini harus dilakukan,” ungkap Ketua MK, Arief Hidayat di Jakarta kemarin. Dalam pandangan Arief, pelibatan KPK dalam pengawasan persidangan pilkada ini bisa dilakukan karena sudah ada nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati kedua lembaga.

Pelibatan KPK ini bisa dilakukan mulai tahap sosialisasi penyelesaian sengketa bagi pasangan calon. Arief mengatakan, langkah pencegahan tindak pidana korupsi sangat penting guna membangun kultur hukum yang sesuai undang-undang dan moral, baik di kalangan hakim, jajaran pegawai MK, maupun pasangan calon yang bersaing di pilkada. Akan tetapi, MK lebih memfokuskan pada pasangan calon dengan berupaya mengarahkan mereka untuk bisa menerima hasil, terutama bagi pasangan calon yang kalah.

Menurut Arief, bukan tidak mungkin kekalahan yang dialami pasangan calon bisa menimbulkan niat jahat ketika mereka beperkara di MK. ”Bisa saja kan yang memulai (niat jahat) mereka itu, bukan kita. Makanya harus dicegah,” lanjutnya. Rencana MK melibatkan KPK ini mendapat respons positif, terutama demi mencegah terulangnya kasus suap yang melibatkan sejumlah pasangan calon dengan hakim MK.

Peneliti Indonesia Legal Rountable (ILR), Erwin Natosmal Oemar, memandang keterlibatan KPK sebagai upaya preventif sangat positif dan diperlukan. Namun, pelibatan KPK bukanlah jalan keluar untuk mencegah kejadian suap Akil Mochtar terulang kembali apabila tidak ditunjang dengan kemandirian hakim.

Artinya, kalaupun KPK terlibat itu bukanlah variabel utama dalam menjamin nihilnya politik uang di MK. Bagaimanapun, terlibatnya KPK sejak tahap sosialisasi akan membantu MK lebih waspada dari infiltrasi politik uang. Sebab, bagaimanapun fungsi pencegahan yang dilakukan KPK akan mendorong MK lebih transparan.

”KPK bisa mendukung MK guna menciptakan sistem antikonflik kepentingan dan gratifikasi di lembaga tersebut,” ungkap Erwin.

Nurul adriyana
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6794 seconds (0.1#10.140)