Polisi Sita 6,9 Kg Sabu-sabu

Rabu, 19 Agustus 2015 - 09:43 WIB
Polisi Sita 6,9 Kg Sabu-sabu
Polisi Sita 6,9 Kg Sabu-sabu
A A A
SURABAYA - Tim gabungan dari Polda Jawa Timur dan Bea Cukai (BC) Jatim I berhasil menggagalkan penyelundupan 6,993 kilogram (kg) sabu-sabu asal Guangzhou, China. Penyelundupan dilakukan lewat jalur laut.

Dalam penangkapan itu, tiga tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah Hafifudin alias Adi Saputra (AS), 25, dan Muslimin (MS), 29, asal Aceh yang tinggal di Surabaya, serta seorang perempuan berinisial DW yang diamankan di Jakarta.

Dalam kasus penyelundupan narkoba kali ini, para tersangka yang masuk dalam jaringan internasional itu tidak menggunakan jalur udara seperti yang selama ini banyak diungkap. Mereka lebih menggunakan jalur laut dengan menyelipkan sabu-sabu lewat kontainer. Pengiriman barang juga cukup rapi karena sabusabu dimasukkan ke dalam barang yang sesuai dengan manifes kontainer tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuono menjelaskan, pengungkapan kasus sabusabu itu terjadi dua kali yakni 7 Juli 2015 dan 9 Juli 2015. Terbongkarnya kasus penyelundupan itu berawal dari informasi petugas Bea Cukai bahwa akan ada pengiriman barang dalam jumlah besar. Karena itu, petugas melakukan pengecekan lebih teliti terhadap kontainer dan isinya saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak.

”Modusnya, ada dua paket sabu-sabu yakni 4,887 kilogram (kg) dan 2,106 kg sabusabu yang diselipkan dalam kontainer berbeda,” kata Argo di Surabaya kemarin. Dalam pengungkapan kasus pada 7 Juli 2015, berdasarkan pemeriksaan x-ray di Pelabuhan Peti Kemas Jalan Tanjung Mutiara, petugas berhasil mendeteksi ada benda mencurigakan dalam mesin fogging atau penyemprot hama. Benar saja dalam mesin itu ditemukan sabu-sabu dalam empat bungkus dengan berat mencapai 2,106 kg. ”Setiap bungkus sabusabu dimasukkan ke dalam satu alat fogging ,” ujar Argo.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkannamapenerimabarang. Dari nama penerima itulah polisi berhasil menangkap dua kurir, Hafifudin dan Muslimin. ”Rencananya barang itu akan diedarkan ke beberapa tempat di antaranya Jakarta,” kataArgo. Selang dua hari dari pengungkapan kasus penyelundupan itu (9 Juli 2015), petugas kembali menggagalkan pengiriman sabu seberat 4,887 kg, juga asal Tiongkok.

Modusnya juga sama, tujuh bungkus sabusabu masing-masing 700 gram dimasukkan ke dalam coffee maker yang diangkut kontainer. Pengiriman barang itu ditujukan kepada wanita berinisial DW di Jakarta, yang ternyata anggota sindikat narkoba besar yang juga sedang ditangani Polda Metro Jaya.

”Tersangka DW sudah diamankan. Kami masih melakukan pengembangan dari dua kasus ini,” tegas Argo. Selain menyita sabu-sabu, polisi juga menyita tujuh alat pertanian, tiga telepon seluler, satu lembar tanda terima penyerahan barang dari MS kepada HF, dan tujuh ”coffee maker ” . ”Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara dan pidana denda Rp880 juta hingga Rp8 miliar,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Jatim I Rahmat Subagio menjelaskan bahwa modus yang dilakukan para jaringan peredaran narkoba itu tergolong baru. Dengan memasukkannya ke dalam barang kiriman sesuai manifes, akan lebih sulit terdeteksi. ”Mungkin dengan ketatnya di bandara, mereka beralih ke jalur laut,” kata Rahmat.

Lutfi yuhandi
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6719 seconds (0.1#10.140)