Napi LP Salemba Tipu Sejumlah Petinggi Polri
A
A
A
JAKARTA - Ony Suryanto, 32, penipu polisi, ditangkap di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Salemba, Jakarta Pusat, kemarin.
Padahal, dia baru saja menghirup udara bebas dari masa hukumannya sejak 2014 lalu. Ony dibekuk oleh petugas Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena diduga kembali menipu pejabatpejabat Polri. Penipuan dilakukan Ony saat menjalani masa tahanan di LP Salemba. ”Sebelumnya dia dipenjara juga karena kasus yang sama,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti.
Ony ditangkap setelah polisi menerima laporan bahwa ada seseorang melakukan penipuan melalui telepon mengatasnamakan pejabat Polri, kemudian meminta sejumlah uang. ”Saat kita cari lokasinya ada di sekitar Salemba. Belakangan kita tahu handphone itu ada di tangan Ony yang masih berada di LP,” ungkapnya. Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen menjelaskan, Ony menipu dengan berpura-pura sebagai salah satu ajudan maupun pejabat Polri dan menelepon korban yang juga pejabat Polri dengan nomor ponsel yang sudah diatur sebelumnya.
Untuk bisa meyakinkan korbannya, tersangka sengaja membeli nomor dengan salah satu ciri khas polisi, yakni bernomor belakang 83, sesuai angka tahun angkatan polisi yang lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol). ”Dia mengaku sebagai ajudan Kapolri atau Wakapolri. Gaya bicaranya khas polisi, dia pandai meniru dan ngomongnya juga meyakinkan. Dia minta dibelikan tiket buat anak Kapolri atau pejabat lain, karena polisi sibuk dan tidak berpikir itu penipuan jadi siapsiap saja, ditransferlah sejumlah uang,” papar Handik.
Sebelumnya Ony didakwa hukuman penjara selama dua tahun sejak 2014 karena terbukti menipu perwira Polda DIY berpangkat komisaris besar dengan meminta uang sebesar Rp14 juta.
Helmi syarif
Padahal, dia baru saja menghirup udara bebas dari masa hukumannya sejak 2014 lalu. Ony dibekuk oleh petugas Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena diduga kembali menipu pejabatpejabat Polri. Penipuan dilakukan Ony saat menjalani masa tahanan di LP Salemba. ”Sebelumnya dia dipenjara juga karena kasus yang sama,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti.
Ony ditangkap setelah polisi menerima laporan bahwa ada seseorang melakukan penipuan melalui telepon mengatasnamakan pejabat Polri, kemudian meminta sejumlah uang. ”Saat kita cari lokasinya ada di sekitar Salemba. Belakangan kita tahu handphone itu ada di tangan Ony yang masih berada di LP,” ungkapnya. Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen menjelaskan, Ony menipu dengan berpura-pura sebagai salah satu ajudan maupun pejabat Polri dan menelepon korban yang juga pejabat Polri dengan nomor ponsel yang sudah diatur sebelumnya.
Untuk bisa meyakinkan korbannya, tersangka sengaja membeli nomor dengan salah satu ciri khas polisi, yakni bernomor belakang 83, sesuai angka tahun angkatan polisi yang lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol). ”Dia mengaku sebagai ajudan Kapolri atau Wakapolri. Gaya bicaranya khas polisi, dia pandai meniru dan ngomongnya juga meyakinkan. Dia minta dibelikan tiket buat anak Kapolri atau pejabat lain, karena polisi sibuk dan tidak berpikir itu penipuan jadi siapsiap saja, ditransferlah sejumlah uang,” papar Handik.
Sebelumnya Ony didakwa hukuman penjara selama dua tahun sejak 2014 karena terbukti menipu perwira Polda DIY berpangkat komisaris besar dengan meminta uang sebesar Rp14 juta.
Helmi syarif
(ars)