Rampok Warga, Oknum TNI Dikeroyok

Sabtu, 15 Agustus 2015 - 09:49 WIB
Rampok Warga, Oknum TNI Dikeroyok
Rampok Warga, Oknum TNI Dikeroyok
A A A
BEKASI - Oknum TNI Serda IS, 36, dikeroyok warga akibat aksi nekatnya merampok di Kampung Kepuh, Desa Waringin Jaya, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (13/8) malam. Pihak kepolisian sudah menyerahkan pelaku ke POM TNI AD.

Peristiwa itu bermula saat IS yang mengendarai sepeda motor berusaha merampok pasangan suami-istri, Giatno, 36, dan Sudarsih, 37, yang baru pulang berdagang sembako dengan menggunakan mobil boks. Korban yang belum turun dari mobil langsung ditodong senjata api jenis revolver oleh pelaku. Spontan kedua korban melakukan perlawanan.

Akibatnya, senjata api meletus hingga mengenai paha kiri Giatno. Warga Solo, Jawa Tengah, itu terus melawan dengan tangan kosong sambil berteriak meminta bantuan dan mencoba merebut senjata api milik pelaku. Alhasil, teriakan korban mengundang reaksi warga sekitar.

Pelaku yang tertangkap menjadi bulan-bulanan aksi massa. Beruntung, aksi tersebut dapat diredam oleh petugas yang datang ke lokasi, kemudian pelaku dibawa ke kantor polisi. ”Kami mengamankan pelaku dari amukan massa,” ujar Kapolresta Bekasi Kabupaten Kombes Pol Ricky Naldo Chairul kemarin.

IS bersama korban dibawa ke RSUD Karawang untuk penanganan lebih lanjut. Dari tangan pelaku , polisi menemukan barang bukti senjata api jenis revolver, 15 butir peluru, lima selongsong, sebuah proyektil, serta uang Rp950.000. Selain itu, juga ditemukan dokumen identitas pelaku yang berkaitan dengan TNI AD.

Dokumen tanda anggota TNI AD tertulis IS berpangkat kopral dua (kopda). Dia menjabat Talidik Tbn So-2/Intelijen/Ma di Kesatuan Yonif 202/Tajimelala. Kartu ini dikeluarkan pada 2 Oktober 2008 dan ditemukan surat perintah tugas jaga di Mess BA dan Ta di Senen, Jakarta Pusat.

Tak hanya itu, pelaku juga menjaga kediaman Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pada surat perintah tugas itu tertera bahwa IS berpangkat sersan dua (serda).

”Kita belum mengetahui apakah pelaku masih aktif di TNI atau tidak saat ini. Kita masih berkoordinasi dengan TNI AD. Tersangka sudah diserahkan ke POM TNI AD untuk ditindaklanjuti karena sudah melanggar hukum,” kata Ricky. Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kabupaten Iptu Makmur menambahkan, pihaknya belum mengetahui motif aksi nekat IS. ”Kita serahkan kepada TNI AD,” ucapnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wuryanto membenarkan bahwa yang bersangkutan (IS) merupakan anggota TNI AD. ”Itu benar anggota TNI AD satuan Detasemen Markas (Denma) Mabes TNI AD. Tugasnya di situ. Sekarang yang bersangkutan dalam penahanan Sub Denpom Bekasi, Pomdam Jaya,” sebutnya.

Dia mengaku belum mengetahui motif pelaku melakukan aksi tersebut karena saat ini yang bersangkutan belum sadar dan masih dirawat di rumah sakit akibat dikeroyok warga. ”Pelaku akan tetap diproses hukum di persidangan militer untuk menentukan sanksi atas perbuatannya. Masalah pasal yang akan dikenakan nanti dari hasil penyidikan Sub Denpom,” katanya.

Menurut dia, KSAD Jenderal TNI Moelyono sudah menyatakan dengan tegas tidak akan memberikan toleransi pelanggaran yang dilakukan prajurit TNI AD. ”Semua diproses sesuai hukum berlaku,” tandasnya.

Jenderal bintang satu ini juga mengakui yang bersangkutan pernah menjaga kediaman KSAD. Namun, surat perintah tersebut sudah dicabut dan tidak lagi bertugas menjaga kediaman KSAD. Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Bambang Widodo Umar menilai ada oknum anggota TNI terlibat kriminal disebabkan tiga hal. Pertama, bisa karena kurangnya jiwa korps. ”Dalam pendidikannya hanya bersifat keilmuan, tapi tidak dijiwai mengenai jiwa korps,” katanya.

Kedua, ada rangsangan dari luar. Maksudnya, tuntutan hidup dan tingginya biaya yang diperlukan memicu oknum tersebut terlibat tindak yang bertentangan dengan tugas pokoknya. Mereka yang tidak kuat mental akhirnya terpengaruh dan terlibat dalam tindak kriminal.

”Banyak yang terpengaruh karena merasa tidak cukup dengan gaji yang didapat walaupun sudah ditambah sekalipun,” ucapnya. Ketiga, pimpinan seharusnya memberikan arahan agar seluruh anggotanya berbuat baik dan tidak melanggar hukum.

Abdullah m surjaya/ Sucipto/ R ratna purnama
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5571 seconds (0.1#10.140)