Kakek-Nenek Ditipu Advokat
A
A
A
KENDAL - Kakek-nenek Mulyani dan Tuminah, warga Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah, ditipu oknum advokat. Mereka yang ingin menyelesaikan sengketa tanah justru kehilangan tanahnya.
Kejadian bermula saat sawah mereka seluas enam ribu hektare dikuasai anak Apiyah, yang dulunya menyewa sawah itu. Padahal, mereka tidak pernah menjualnya. Atas sengketa itu, seorang advokat berinisial SA, warga Desa Loireng, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, mencoba membantu menyelesaikannya.
Karena korban tidak punya uang untuk biaya perkara, SA meminta sejumlah surat tanah milik korban sebagai jaminan. Alhasil, pasangan yang tidak bisa membaca itu menandatangani surat yang tidak diketahui isinya di notaris M Yasin di Kaliwungu. ”Ternyata surat yang kami tanda tangani pada 2014 itu bukan jaminan, melainkan perjanjian jual beli,” tegas Mulyani.
Wikha setiawan
Kejadian bermula saat sawah mereka seluas enam ribu hektare dikuasai anak Apiyah, yang dulunya menyewa sawah itu. Padahal, mereka tidak pernah menjualnya. Atas sengketa itu, seorang advokat berinisial SA, warga Desa Loireng, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, mencoba membantu menyelesaikannya.
Karena korban tidak punya uang untuk biaya perkara, SA meminta sejumlah surat tanah milik korban sebagai jaminan. Alhasil, pasangan yang tidak bisa membaca itu menandatangani surat yang tidak diketahui isinya di notaris M Yasin di Kaliwungu. ”Ternyata surat yang kami tanda tangani pada 2014 itu bukan jaminan, melainkan perjanjian jual beli,” tegas Mulyani.
Wikha setiawan
(bbg)