Datangi KPK, Penyidik Kejagung Batal Periksa Gatot
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis siang.
Penyidik Kejagung datang terkait dengan pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, terdakwa kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang saat ini ditahan oleh KPK.
Semula penyidik Kejagung ingin meminta keterangan Gatot dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan dana daerah bawahan (BDB) Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2013.
Ketua tim penyidik kasus itu, Victor Antonius mengaku kedatangannya untuk memeriksa Gatot sebagai saksi kasus itu.
Namun, kata dia, pemeriksaan ditunda karena Gatot mengaku tidak siap. "Saksinya belum siap. Kita panggil ulang lagi," kata Victor di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015).
Victor mengatakan pihaknya lebih memilih melakukan pemeriksaan di KPK karena Gatot telah menjadi tahanan dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Karena dia tahanan KPK. Kan bagi tugas, yang mana ditangani KPK yang mana ditangani Kejaksaan Agung," tuturnya.
Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho telah menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Suap itu diduga terkait dengan penanganan kasus korupsi bansos dan BDB tahun anggaran 2012-2013 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut.
Kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013, tengah ditangani Kejati Sumut.
PILIHAN:
Gubernur Gatot Telah Surati Kejagung dan KPK
Penyidik Kejagung datang terkait dengan pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, terdakwa kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang saat ini ditahan oleh KPK.
Semula penyidik Kejagung ingin meminta keterangan Gatot dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan dana daerah bawahan (BDB) Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2013.
Ketua tim penyidik kasus itu, Victor Antonius mengaku kedatangannya untuk memeriksa Gatot sebagai saksi kasus itu.
Namun, kata dia, pemeriksaan ditunda karena Gatot mengaku tidak siap. "Saksinya belum siap. Kita panggil ulang lagi," kata Victor di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015).
Victor mengatakan pihaknya lebih memilih melakukan pemeriksaan di KPK karena Gatot telah menjadi tahanan dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Karena dia tahanan KPK. Kan bagi tugas, yang mana ditangani KPK yang mana ditangani Kejaksaan Agung," tuturnya.
Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho telah menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Suap itu diduga terkait dengan penanganan kasus korupsi bansos dan BDB tahun anggaran 2012-2013 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut.
Kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013, tengah ditangani Kejati Sumut.
PILIHAN:
Gubernur Gatot Telah Surati Kejagung dan KPK
(dam)