Kasus Supersemar Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar Rp4,4 triliun kepada negara.
"Sampai sekarang kami belum menerima putusan tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana saat dihubungi wartawan, Kamis (13/8).
Tanpa salinan itu, Kejagung belum mengambil sikap untuk melakukan eksekusi atas putusan MA. Tony menandaskan Kejagung akan menentukan langkah hukum setelah menerima salinan putusan perkara tersebut.
"Kita akan mengambil sikap setelah mengkaji putusan MA," ucapnya. (Baca: Yayasan Supersemar Dihukum, Tommy Soeharto Singgung BLBI)
Pada 8 Juli lalu, Mahkamah Agung memutus untuk mengabulkan upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung mewakili negara terhadap putusan banding perkara dana Yayasan Supersemar.
MA menilai Yayasan Supersemar telah melakuan perbuatan melawan hukum. Pihak termohon dalam perkara ini, yakni mantan Presiden almarhum HM Soeharto dan Yayasan Supersemar.
PILIHAN:
PN Jaksel Siapkan Prosedur Eksekusi Perkara Supersemar
"Sampai sekarang kami belum menerima putusan tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana saat dihubungi wartawan, Kamis (13/8).
Tanpa salinan itu, Kejagung belum mengambil sikap untuk melakukan eksekusi atas putusan MA. Tony menandaskan Kejagung akan menentukan langkah hukum setelah menerima salinan putusan perkara tersebut.
"Kita akan mengambil sikap setelah mengkaji putusan MA," ucapnya. (Baca: Yayasan Supersemar Dihukum, Tommy Soeharto Singgung BLBI)
Pada 8 Juli lalu, Mahkamah Agung memutus untuk mengabulkan upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung mewakili negara terhadap putusan banding perkara dana Yayasan Supersemar.
MA menilai Yayasan Supersemar telah melakuan perbuatan melawan hukum. Pihak termohon dalam perkara ini, yakni mantan Presiden almarhum HM Soeharto dan Yayasan Supersemar.
PILIHAN:
PN Jaksel Siapkan Prosedur Eksekusi Perkara Supersemar
(dam)