Gubernur Gatot Telah Surati Kejagung dan KPK

Kamis, 13 Agustus 2015 - 14:07 WIB
Gubernur Gatot Telah...
Gubernur Gatot Telah Surati Kejagung dan KPK
A A A
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat untuk Kejagung menyikapi rencana lembaga tersebut memeriksa Gatot sebagai terkait kasus dana bantuan sosial (bansos) Provinis Sumatera Utara.

"Kami memutuskan mengirim surat ke Kejagung diantar tadi pagi ke Jampidsus," kata kuasa hukum Gatot, Razman Arief Nasution di Gedung KPK, Jalam HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015).

Dia menjelaskan isi surat itu menyebutkan kliennya menghormati pemanggilan yang dilakukan penyidik Kejagung.

Surat itu disampaikan Arief kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Intinya kami hargai panggilan Kejagung dan Kejagung menyatakan dalam surat akan dilakukan pemeriksaan di KPK," tandasnya.

Dia menambahkan, surat kesediaan pemeriksaan itu juga dikirim pihaknya kepada KPK. Dalam suratnya, kata dia, Gatot meminta agar pemeriksaan kasus bantuan sosial dan bantuan bawah daerah (BDB) dilakukan oleh KPK.

"Artinya kami ingin melihat statement Jampidsus, beliau bilang sudah mengkondisiikan dengan baik tata kerja Jampidsus dengan KPK," ucap dia. (Baca: Kasus Bansos, Gatot Kembali Jalani Pemeriksaan di KPK)

Razman pun berharap surat yang dikirimnya ke KPK dan Kejagung dapat mengabulkan keinginannya. Dia berharap tidak ada conflict of interest atau konflik kepentingan di antara kedua lembaga penegak hukum tersebut. "Kami harap KPK bermusyawarah sehingga surat kami dibalas," kata Razman.

Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho telah menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Suap itu diduga terkait dengan penanganan kasus korupsi bansos dan BDB tahun anggaran 2012-2013 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5087 seconds (0.1#10.140)