Pemerintah Harus Bikin Terobosan

Rabu, 12 Agustus 2015 - 09:10 WIB
Pemerintah Harus Bikin Terobosan
Pemerintah Harus Bikin Terobosan
A A A
JAKARTA - Layanan aplikasi internet angkutan umum terus berkembang di Jakarta. Pemerintah pusat diminta segera mencari solusi dengan keberadaan layanan aplikasi angkutan umum pelat hitam tersebut.

Senin (10/8), PT Grab Taxi Indonesia kerja sama dengan perusahaan rental mobil meluncurkan ratusan armada berpelat hitam beraplikasi Grab Car. Ratusan unit kendaraan tersebut beroperasi dengan rute Semanggi-Kemang, Jakarta Selatan. Sebelumnya, 7 Agustus lalu, Pemprov DKI Jakarta meminta pebisnis aplikasi angkutan umum seperti Uber dan Grab memenuhi tujuh persyaratan angkutan umum bila ingin tetap beroperasi di Jakarta.

Tujuh syarat tersebut yakni harus berbadan hukum, punya surat domisili usaha, ada undang-undang gangguan, izin penyelenggaraan, minimal punya lima unit, punya puluntuk servis dan perawatan, lolos uji KIR, dan menyiapkan administrasi operasional. Kepala Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menganggap PT Grab menantang Organda dengan meluncurkan aplikasinya menggunakan ratusan mobil rental.

Selain telah mengacak- acak peraturan, secara tidak langsung pebisnis asing tersebut juga telah mengacaukan perekonomian angkutan umum yang selama ini mengikuti aturan pemerintah. Shafruhan meminta pemerintah pusat segera mencari solusi akibat tidak ada aturan yang tegas terhadap angkutan yang berbasis aplikasi internet tersebut.

”Kalau mobil rental diperbolehkan, ngapain kami ikuti aturan angkutan umum. Investasi kami tidak murah, belum lagi administrasi izin trayek tahunan, pajak, dan sebagainya. Lama-lama kami dipecundangi,” katanya kemarin. Menurut Shafruhan, sejauh ini di Jakarta tidak ada perusahaan rental mobil yang izinnya sebagai angkutan umum. Mereka biasanya menggunakan izin angkutan sewa yang mana tarifnya ditetapkan dengan kesepakatan antara pengemudi dan pengguna.

Selain itu, perusahaan rental juga tidak mendaftarkan izin kendaraannya. Akibatnya, keberadaan perusahaan rental tidak terkontrol dan penertiban pun sulit dilakukan. ”Ini kesalahan Pemprov DKI Jakarta dan kepolisian. Sejak dahulu tidak memiliki peraturan izin perusahaan rental yang mewajibkan kendaraannya didaftarkan. Harusnya contoh Bali yang mendaftarkan izin perusahaan dan kendaraan.

Nah, kalau kendaraan didaftarkan, meski pelat hitam, tetapi ada kode kendaraan,” terangnya. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah kaget mendengar peluncuran operasional ratusan unit mobil rental yang dilengkapi aplikasi Grab Car. Dia meminta polisi bertindak tegas.

”Mereka tidak izin sama kami. Harusnya mereka menunjukkan kelengkapan syarat tersebut. Nanti kami akan dalami operasional mereka,” ungkapnya. Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishubtrans DKI Jakarta Hendrico Tampubolon mengaku sulit menertibkan kendaraan yang memiliki aplikasi Grab Car, mengingat tidak ada identitas khusus di mobil mereka.

Polisi juga sulit melakukan penindakan, kecuali mereka melanggar aturan lalu lintas. Hendrico menyayangkan sikap Grab yang telah mengoperasionalkan aplikasinya bekerja sama dengan perusahaan rental. Selain tidak izin, mobil rental juga bukan angkutan umum yang harus memiliki ciri khas seperti taksi resmi. Mulai dari ketetapan tarif hingga ciri khusus mahkota taksi dan sebagainya.

”Kami itu hanya menindak angkutan umum. Begitu juga polisi, kecuali ada pelanggaran lalu lintas. Grab atau Uber tidak dibenarkanberoperasimenggunakan mobil rental dengan alasan memenuhi tujuh syarat. Namun, kami akan coba berkoordinasi kembali dengan polisi untuk menindaknya,” katanya. Manager Marketing PT Grab Taxi Indonesia Kiki Rizki mengatakan, peluncuran ratusan mobil beraplikasi Grab Car pada Senin (10/8) lalu berjalan lancar.

Pengguna bahkan sangat antusias menggunakan layanan aplikasi tersebut. Hal itu terlihat dari pemesanan aplikasi dan pembayaran yang dilakukan meski operasional layanan tersebut masih dalam tahap promosi alias gratis. ”Kami berani beroperasi karena kami telah memenuhi sejumlah syarat yang diperintahkan Dishubtrans pada pertemuan 7 Agustus lalu.

Tarif gratis ini hanya sampai waktu promo berlaku. Nantinya akan dikenakan charge per kilometer,” kata Kiki. Kiki menjelaskan, dalampertemuan 7 Agustus lalu disebutkan, Taksi Uber dan Grab Taxi boleh beroperasi menjadi angkutan umum asalkan memenuhi tujuh syarat utama angkutan umum.

Saat ini Grab sudah memenuhi tujuh syarat tersebut. ”Dalam pertemuan itu, mereka juga tidak melarang kami dan meminta mitra kami memenuhi kekurangan prasyarat yang kami miliki. Jadi, apabila tujuh syarat itu dipenuhi, kami dianggap legal,” ungkapnya.

Bima setiyadi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8771 seconds (0.1#10.140)