Kejagung Siap Eksekusi Putusan Perkara Supersemar Rp4,4 Triliun

Selasa, 11 Agustus 2015 - 14:05 WIB
Kejagung Siap Eksekusi Putusan Perkara Supersemar Rp4,4 Triliun
Kejagung Siap Eksekusi Putusan Perkara Supersemar Rp4,4 Triliun
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan keluarga mantan Presiden Soeharto membayar Rp4,4 triliun kepada negara.

Rencana eksekusi itu menindaklanjuti putusan MA yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) pemerintah sekaligus membatalkan putusan kasasi perkara ini

Jaksa Agung HM Prasetyo belum bisa memastikan kapan eksekusi akan dilaksanakan.

"Kalau itu berkaitan dengan pidana, akan dieksekusi. Kalau keputusan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) harus dieksekusi," tutur Prasetyo usai menghadiri puncak peringatan Hari Anak Nasional tahun 2015 di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/8/2015).

Menurut dia, perlu adanya upaya untuk memeriksa kembali aset sebelum melakukan eksekusi. "Kalau pidana, eksekutornya jaksa," tandasnya.

Kendati demikian pihaknya siap melakukan eksekusi terhadap putusan MA mengenai perkara Yayasan Supersemar tersebut. "Kalau itu sudah jadi keputusan, kenapa tidak eksekusi," tuturnya.

Kasus dana Supersemar berawal saat Presiden Soeharto menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976 yang menentukan bank negara harus menyetor 50% dari 5% sisa laba bersihnya ke Yayasan Supersemar.

Yayasan Supersemar mengantongi dana sejumlah USD420 juta dan Rp185 miliar, sejak tahun 1976 sampai Soeharto lengser.

Akan tetapi, negara mensinyalir terjadi penyelewengan dana yang seyogyanya untuk membiayai pendidikan rakyat Indonesia itu.

Kemudian Kejaksaan Agung mewakili negara menggugat Yayasan Supersemar yang diketuai Soeharto atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum.

Pada 27 Maret 2008 silam, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dan menghukum Yayasan Supersemar membayar ganti kerugian kepada negara sejumlah USD105 juta dan Rp46 miliar.

Lalu pada 19 Februari 2009 silam, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu, pada 19 Februari 2009 silam, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, vonis itu pun makin diperkuat MA dan menghukum Yayasan Supersemar membayar kepada penggugat.

Akan tetapi saat itu terjadi kesalahan pengetikan sehingga kerugian yang harus dibayar menjadi Rp185.918.904, padahal seharusnya Rp185 miliar.

Vonis itu pun semakin diperkuat MA dan menghukum Yayasan Supersemar membayar ganti rugi kepada penggugat

Akan tetapi, terjadi kesalahan pengetikan sehingga kerugian yang harus dibayar menjadi Rp185.918.904 dari seharusnya Rp185 miliar.

Majelis hakim yang mengetok vonis kasasi pada 28 Oktober 2010 itu adalah Hakim Agung Harifin Tumpa dibantu Hakim Anggota Rehngena Purba dan Dirwoto.

Akibat kesalahan ketik itu, jaksa tidak dapat mengeksekusi putusan itu dan mengajukan langkah hukum peninjauan kembali (PK) ke MA pada September 2013.
Pada saat yang sama, Yayasan Supersemar juga ikut turut mengajukan PK.

Berdasarkan putusan MA di website resminya belum lama ini, MA mengabulkan PK yang diajukan Kejagung dan menolak PK yang diajukan Yayasan Supersemar. Vonis itu diketok pada 8 Juli 2015, oleh Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial, Hakim Agung Suwardi dengan Anggota Majelis Soltony Mohdally dan Mahdi Soroinda Nasution.

Sesuai kurs pada situs resmi MA hari Senin 10 Agustus 2015, keluarga Soeharto dan ahli warisnya harus memberikan ganti rugi kepada negara sejumlah Rp4.309.200.000.000 plus Rp139 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 4,4 triliun.

PILIHAN:


ICW Temukan 23 Capim KPK yang Diduga Bermasalah
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9718 seconds (0.1#10.140)
pixels