Berkas P21, OC Kaligis Ogah Teken Berkas Pelimpahan Perkara

Selasa, 11 Agustus 2015 - 12:41 WIB
Berkas P21, OC Kaligis Ogah Teken Berkas Pelimpahan Perkara
Berkas P21, OC Kaligis Ogah Teken Berkas Pelimpahan Perkara
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara Pengacara Senior Otto Cornelis (OC) Kaligis. Namun demikian, OC Kaligis justru menolak datang ke KPK untuk menandatangani berkas pelimpahan perkara yang menjeratnya tersebut.

"Kami dikontak salah satu penyidik dibilang hari ini ada pelimpahan untuk P21, berkas diserahkan dari penyidik kepada penuntut umum. Rencananya mau dilimpahkan di Kantor KPK. Tapi kalau Pak OC tidak bisa di Kantor KPK, maka pelimpahan dilakukan di Rutan Guntur," ujar Ketua Tim Pengacara OC Kaligis, Humphrey Djemat di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2015).

Humphrey mengatakan, OC Kaligis tidak akan menandatangani berkas perkara yang baru diselesaikan KPK. Kliennya, kata Humphrey, masih pada pendirian yang sama, tidak mau dibawa ke KPK dan juga tidak mau menandatangani berkas pelimpahan kasus tersebut.

"Kan teman-teman tahu sebelumnya Pak OC tidak mau tanda tangan. Kalau soal seperti itu pasti KPK punya mekanismenya. Kayak kemarin perpanjangan penahanan, karena Pak OC enggak mau menandatangani, penolakannya juga tidak mau ditandatangani, dilakukan video untuk itu, ada kamera video yang dibawa dan merekam segala sesuatu. KPK punya caranya untuk itu," tutur Humphrey.

Setelah sebelumnya meminta KPK mempercepat penyidikan kasus dugaan suap hakim PTUN Medan itu, kini pihak OC Kaligis justru mempertayakan kenapa proses pelimpahan berkas ke pengadilan bisa berjalan sangat cepat.

"Satu hal lagi yang jadi tanda tanya kita, Pak OC kan menyusul setelah OTT. Tapi sekarang yang OTT saja belum diajukan sama sekali bahkan berkasnya saja belum lengkap. Kok Pak OC yang duluan sekarang? Kenapa Pak OC yang duluan? Padahal kondisi kesehatan Pak OC ini bisa dibilang tidak baik, tensinya tinggi terus," tegas Humphrey.

PILIHAN:
Pengacara Bupati Morotai Anggap Putusan Hakim PN Jaksel Aneh

Berkas Kasus Telah P21, OC Kaligis Segera Disidangkan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5480 seconds (0.1#10.140)