Pasal Penghinaan Presiden yang Coba Dihidupkan

Selasa, 11 Agustus 2015 - 09:49 WIB
Pasal Penghinaan Presiden yang Coba Dihidupkan
Pasal Penghinaan Presiden yang Coba Dihidupkan
A A A
Polemik dimasukkannya pasal penghinaan presiden ke dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) belum juga berakhir. Padahal sederet korban sudah berjatuhan akibat penerapan pasal karet yang disebut-sebut sudah tidak sejalan dengan alam demokrasi tersebut.

*KORBAN BERJATUHAN

1.ERA ORBA

IWAN FALS Musikus

Pada 1984 lagu-lagu Iwan Fals sempat dicekal. Ia juga dilarang melakukan pertunjukan di beberapa daerah karena lagunya yang berjudul “Mbak Tini”. Oleh pihak berwenang waktu itu, lagu tersebut dianggap menghina Presiden Soeharto. Akibatnya, Iwan terancam bakal masuk penjara.

SRI BINTANG PAMUNGKAS Aktivis

Divonis 10 bulan penjara karena terlibat demo anti-Soeharto di Jerman pada April 1995

2.ERA MEGAWATI

SUPRATMAN Redaktur harian nasional Rakyat Merdeka (RM)

Didakwa melakukan penghinaan terhadap Presiden Dalam beberapa pemberitaannya, secara berturut-turut 6, 8, dan 31 Januari 2003, RM menulis judul berita cukup menghebohkan, yakni "Mulut Mega Bau Solar", "Mega Lintah Darat", dan "Mega Lebih Ganas dari Sumanto". Pada 4 Februari 2003, muncul juga judul tulisan “Mega Cuma Sekelas Bupati”.

M IQBAL SIREGAR Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI)

Didakwa pasal penghinaan kepala negara setelah ikut demonstrasi di Istana Merdeka, pada medio Januari 2003 atau lima tahun usai reformasi.

NANANG & MUNDZAKIR Pendemo

Didakwa satu tahun penjara karena menginjak foto Megawati Soekarnoputri saat berdemo di depan Istana Negara, 2003.

3.ERA SBY

MONANG J TAMBUNAN Presidium GMNI

Monang J Tambunan pernah merasa dinginnya sel tahanan setelah terbukti bersalah menghina Presiden SBY dengan sengaja di depan umum pada 2005. Saat itu, Monang ditangkap aparat saat melakukan aksi turun ke jalan memperingati 100 hari masa pemerintahan SBY-Kalla di depan Istana Presiden.

I WAYAN SUARDANA Pendemo

Dihukum enam bulan penjara karena membakar foto Susilo Bambang Yudhoyono dalam aksi unjuk rasa menolak kenaikan bahan bakar minyak tahun 2005.

4.ERA JOKOWI

MUHAMMAD ARSAD Tukang Sate

Diperiksa polisi karena dituding menghina Presiden Jokowi. Pria 23 tahun itu membully Jokowi via Facebook pada masa Pilpres 2014 lalu.

*DIHAPUS MK

Pengacara Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis yang dipidanakan karena berkata kepada media bawah Presiden SBY telah menerima mobil dari seorang pengusaha mengajukan uji materi ke MK karena tidak terima dengan pemidanaan itu. Mahkamah Konstitusi akhirnya pada 6 Desember 2006 memutuskan delik atau tindak pidana penghinaan terhadap kepala negara yaitu Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP bertentangan dengan konstitusi sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Selain menghapus kausa penghinaan presiden dalam KUHP, MK memerintahkan pemerintah dan DPR menghapus pasal tersebut dari RUU KUHP.

*DIHIDUPKAN LAGI

Presiden Joko Widodo melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly sudah menyerahkan draf RUU KUHP ke DPR pada 5 Juni lalu. Dari 786 pasal di RUU KUHP itu terdapat pasal penghinaan presiden. Pasal Penghinaan Presiden/Wakil Presiden saat ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 134, 136 bis, dan 137.

Sedangkan untuk penghinaan terhadap pemerintah diatur dalam Pasal 154 dan 155. Lembaga advokasi Human Rights Watch mencatat, era presiden Megawati Sukarnoputri mengukir rekor penangkapan terbanyak untuk pasal-pasal penghinaan kepala negara. Dari 46 kasus pasca-Kemerdekaan, 39 kasus di antaranya terjadi di era pemerintahan putri Bung Karno ini.

*Kalau saya mau, ribuan yang kayak gitu bisa dipidanakan. Itu kalau saya mau. Tapi sampai detik ini, hal seperti itu tidak saya lakukan (Pasal) ini kan urusannya presiden sebagai simbol negara. Kalau saya pribadi, (cemoohan) itu makanan sehari-hari.

JOKO WIDODO Presiden RI

*MENGKRITIK VS MENGHINA

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ada sejumlah perbedaan antara mengkritik dan menghina, dua hal yang mengemuka dalam polemik pasal penghinaan presiden.

Kritik

*Kecaman atau tanggapan, kadangkadang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat *Kritik sedikit tidak kasar karena biasanya orang yang mengkritik kadangkadang di sisipkan uraian dan jalan keluarnya

Menghina

*Hina adalah keji, tercela, dan tidak baik. Merendahkan sesuatu seperti pangkat atau fisik *Orang yang mengkritik sesuatu tanpa disertai uraian

*PASAL PENGHINAAN KEPALA NEGARA DI DUNIA

Jerman

Kejahatan penghinaan terhadap presiden dikualifikasikan sebagai kejahatan yang membahayakan negara hukum yang demokratis.

Belanda

Sejak tahun 1881 penghinaan ratu atau raja dapat dikenai hukuman. Mengejek kepala negara bisa berbuntut meringkuk di penjara selama lima tahun. Memang, pasal tersebut sempat tidur dan tidak berlaku dalam waktu yang lama sejak tahun 1960-an. Namun di awal tahun 2000, pasal tersebut hidup kembali.

Spanyol

Spanyol awalnya sudah mencabut pasal penghinaan raja dari undang undang hukum pidana. Namun pasal tersebut pada pertengahan 2007 hidup kembali setelah lama dibekukan. Kasus yang membangkitkannya adalah penghinaan raja Spanyol halaman muka majalah mingguan El Jueves.

Jepang

Di Jepang penghinaan kepada kaisar diatur sebagai delik aduan.

Thailand

Raja Thailand Bhumibol Adulyadej (87) dilindungi oleh undangundang Lese Majeste Thailand. Isinya *Pasal 112 dari KUHP mengatakan siapa saja yang "memfitnah, menghina atau mengancam raja, ratu, pewaris" akan dihukum dengan sampai 15 tahun penjara *Hukum ini sebagian besar tidak berubah sejak 1908 *Digunakan secara luas, untuk menjerat sejumlah akademisi, wartawan, polisi, pegiat dan bahkan kakek berusia 61 tahun
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7768 seconds (0.1#10.140)