Koruptor Dapat Remisi Istimewa

Selasa, 11 Agustus 2015 - 09:43 WIB
Koruptor Dapat Remisi...
Koruptor Dapat Remisi Istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana memberikan remisi istimewa kepada 118.000 narapidana. Namanya adalah remisi dasawarsa yang diberikan khusus setiap 10 tahun peringatan HUT Kemerdekaan RI.

Semua narapidana, termasuk narapidana korupsi dan terorisme, bakal mendapat remisi ini tanpa adanya syarat apa pun. Menkumham Yasonna Laoly membenarkan rencana pemberian remisi ini. Menurut dia, dasar pemberian remisi ini adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan.

Dalam keppres itu disebutkan setiap narapidana mendapatkan remisi kecuali terpidana hukuman mati, narapidana seumur hidup, dan narapidana yang sedang melarikan diri. ”Remisi istimewa ini sudah diberikan sejak tahun 1955 dilanjutkan pada tahun 1965, 1975, dan seterusnya,” ungkap Yasonna seusai melantik direktur jenderal (dirjen) dan pejabat tinggi di lingkungan Kemenkumham di Kantor Kemenkumham, Jakarta, kemarin.

Menurut Yasonna, remisi dasawarsa ini diberikan tanpa persyaratan khusus. Besarnya remisi adalah seperdua belas dari lama hukumanataupalinglamatigabulan. ”Siapa saja berhak mendapatkan ini, baik itu pencuri, penjahat, maling, pemerkosa, ataupun koruptor sekalipun,” tandasnya. Jika dalam remisi ini ada terpidana korupsi yang mendapatkannya maka tidak menjadi soal.

Selama narapidana itu menunjukkan perilaku yang baik dan sopan, dia berhak mendapatkan pengurangan hukuman. ”Di sini tidak ada tebang pilih. Itu hak narapidana. Pemberian remisi itu juga menstimulus narapidana untuk berkelakuan baik. Hal itu lantaran remisi hanya diberikan kepada napi yang berperilaku baik,” paparnya.

Lebih jauh dia mengatakan, bila dengan adanya remisi membuat para terpidana yang mendapatkan hukuman menjadi kurang, itu bukan menjadi persoalan Kemenkumham. Pasalnya, yang memutuskan berapa lama hukuman untuk narapidana itu adalah hakim di persidangan. Di Indonesia, ujar Yasonna, kewenangan dalam menangani masalah hukum terdapat beberapa bilik. Mulai tingkat penyidikan di kepolisian, lantas diserahkan ke kejaksaan untuk diajukan ke pengadilan.

Di pengadilan, jaksa memberikan tuntutan atau dakwaan berapa pantas hukuman yang pertanggungjawabkan oleh terdakwa atas perbuatannya. ”Kalau ingin narapidana itu mendapatkan hukuman lama, maka tuntutlah mereka setinggi- tingginya,” paparnya. Sementaraitu, KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) terkesan kurang sepakat atas pemberian remisi istimewa terhadap narapidana korupsi tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP meminta agar remisi yang diberikan kepada para koruptoruntuklebihdiperketatlagi. Menurutdia, seharusnya tidaksemua koruptor mendapatkan remisi. ”Menurut kami, sebaiknya pemberian remisi itu diperketat,” tandas Johan Budi. Senada diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. Menurut dia, kewenangan pemberian remisi itu memang berada di Kemenkumham.

Karena itu, kebijakan pemberian pengurangan hukuman tersebut tidak dapat diintervensi oleh siapa pun. Namun, dia menekankan agar semangat yang dibangun adalah jangan sampai kebijakan itu menjadi fasilitas yang membuat pemberian efek jera menjadi tidak optimal lagi terhadap pelaku korupsi.

Ilham safutra
(bbg)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
15 Kolonel Pecah Bintang...
15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved