Koruptor Dapat Remisi Istimewa

Selasa, 11 Agustus 2015 - 09:43 WIB
Koruptor Dapat Remisi Istimewa
Koruptor Dapat Remisi Istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana memberikan remisi istimewa kepada 118.000 narapidana. Namanya adalah remisi dasawarsa yang diberikan khusus setiap 10 tahun peringatan HUT Kemerdekaan RI.

Semua narapidana, termasuk narapidana korupsi dan terorisme, bakal mendapat remisi ini tanpa adanya syarat apa pun. Menkumham Yasonna Laoly membenarkan rencana pemberian remisi ini. Menurut dia, dasar pemberian remisi ini adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan.

Dalam keppres itu disebutkan setiap narapidana mendapatkan remisi kecuali terpidana hukuman mati, narapidana seumur hidup, dan narapidana yang sedang melarikan diri. ”Remisi istimewa ini sudah diberikan sejak tahun 1955 dilanjutkan pada tahun 1965, 1975, dan seterusnya,” ungkap Yasonna seusai melantik direktur jenderal (dirjen) dan pejabat tinggi di lingkungan Kemenkumham di Kantor Kemenkumham, Jakarta, kemarin.

Menurut Yasonna, remisi dasawarsa ini diberikan tanpa persyaratan khusus. Besarnya remisi adalah seperdua belas dari lama hukumanataupalinglamatigabulan. ”Siapa saja berhak mendapatkan ini, baik itu pencuri, penjahat, maling, pemerkosa, ataupun koruptor sekalipun,” tandasnya. Jika dalam remisi ini ada terpidana korupsi yang mendapatkannya maka tidak menjadi soal.

Selama narapidana itu menunjukkan perilaku yang baik dan sopan, dia berhak mendapatkan pengurangan hukuman. ”Di sini tidak ada tebang pilih. Itu hak narapidana. Pemberian remisi itu juga menstimulus narapidana untuk berkelakuan baik. Hal itu lantaran remisi hanya diberikan kepada napi yang berperilaku baik,” paparnya.

Lebih jauh dia mengatakan, bila dengan adanya remisi membuat para terpidana yang mendapatkan hukuman menjadi kurang, itu bukan menjadi persoalan Kemenkumham. Pasalnya, yang memutuskan berapa lama hukuman untuk narapidana itu adalah hakim di persidangan. Di Indonesia, ujar Yasonna, kewenangan dalam menangani masalah hukum terdapat beberapa bilik. Mulai tingkat penyidikan di kepolisian, lantas diserahkan ke kejaksaan untuk diajukan ke pengadilan.

Di pengadilan, jaksa memberikan tuntutan atau dakwaan berapa pantas hukuman yang pertanggungjawabkan oleh terdakwa atas perbuatannya. ”Kalau ingin narapidana itu mendapatkan hukuman lama, maka tuntutlah mereka setinggi- tingginya,” paparnya. Sementaraitu, KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) terkesan kurang sepakat atas pemberian remisi istimewa terhadap narapidana korupsi tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP meminta agar remisi yang diberikan kepada para koruptoruntuklebihdiperketatlagi. Menurutdia, seharusnya tidaksemua koruptor mendapatkan remisi. ”Menurut kami, sebaiknya pemberian remisi itu diperketat,” tandas Johan Budi. Senada diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. Menurut dia, kewenangan pemberian remisi itu memang berada di Kemenkumham.

Karena itu, kebijakan pemberian pengurangan hukuman tersebut tidak dapat diintervensi oleh siapa pun. Namun, dia menekankan agar semangat yang dibangun adalah jangan sampai kebijakan itu menjadi fasilitas yang membuat pemberian efek jera menjadi tidak optimal lagi terhadap pelaku korupsi.

Ilham safutra
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4238 seconds (0.1#10.140)