Pengawasan Internal Kejaksaan Dinilai Belum Transparan

Senin, 10 Agustus 2015 - 16:44 WIB
Pengawasan Internal Kejaksaan Dinilai Belum Transparan
Pengawasan Internal Kejaksaan Dinilai Belum Transparan
A A A
JAKARTA - Bidang pengawasan internal kejaksaan seharusnya menyampaikan kepada publik hasil pemeriksaan terhadap anggotanya. Sikap ini untuk menujukkan sistem pemeriksaan ataupun pengawasan internal di Kejaksaan Agung (Kejagung) bersifat transparan dan tidak mengedepankan asas akuntabilitas.

Komisioner Komisi Kejaksaan Kaspudin Nor menilai, kekhawatiran dan ketakutan Kejagung akan dampak negatif jika mempublikasikan hasil pemeriksaan terhadap anggotanya dianggap terlalu berlebihan.

"Kejaksaan harusnya sadar akan era manajemen modern, inilah saatnya menerapkan akuntabilitas dan transparansi." ujar Kaspudin, Jakarta, Senin (10/8/2015).

Sementara itu, praktisi hukum Akbar Hidayatullah menilai sumber daya manusia di pengawasan kejaksaan diduga kebanyakan oknum bermasalah menjadi faktor pihak pengawas kejagung tidak berani bersikap transparan. "Kan konyol, ketika orang bermasalah memeriksa orang yang diduga bermasalah," tukas Akbar.

Maka itu, dia menilai wajar jika selama ini aparat penegak hukum khususnya kejaksaan, belum sepenuhnya melakukan reformasi birokrasi di sektor pengawasan. "Yang ada sekarang jaksa yang berprestasi justru disingkirkan. Kejaksaan harus mencontoh Polri dalam hal ini," tukasnya.

Baca: Jaksa Agung Lantik Sejumlah Eselon II di Kejaksaan.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6413 seconds (0.1#10.140)