Puluhan Pengacara OC Kaligis Hadiri Sidang Perdana Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis didukung oleh 100 pengacara dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Mereka dari berbagai persatuan advokat, salah satunya adalah Asosiasi Advokat Indonesia.
Namun, Berdasarkan pantauan Sindonews di lokasi, ada lebih 20 pengacara yang menghadiri sidang perdana tersebut.
"Yang terdaftar saat ini ada kurang lebih 100 advokat sebagai kuasa hukum (OC Kaligis)," ujar Humprey Djemat selaku tim kuasa hukum OC Kaligis di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).
OC Kaligis melalui tim kuasa hukumnya memohonkan proses gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Medan.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya, Evi sebagai tersangka.
Sebelumnya pada Selasa 14 Juli 2015, penyidik KPK melakukan penjemputan terhadap OC Kaligis di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Usai dijemput dan dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan OC Kaligis menjadi tersangka.
OC Kaligis disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Baca: KPK Absen, Sidang Perdana Praperadilan OC Kaligis Ditunda.
Namun, Berdasarkan pantauan Sindonews di lokasi, ada lebih 20 pengacara yang menghadiri sidang perdana tersebut.
"Yang terdaftar saat ini ada kurang lebih 100 advokat sebagai kuasa hukum (OC Kaligis)," ujar Humprey Djemat selaku tim kuasa hukum OC Kaligis di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).
OC Kaligis melalui tim kuasa hukumnya memohonkan proses gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Medan.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya, Evi sebagai tersangka.
Sebelumnya pada Selasa 14 Juli 2015, penyidik KPK melakukan penjemputan terhadap OC Kaligis di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Usai dijemput dan dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan OC Kaligis menjadi tersangka.
OC Kaligis disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Baca: KPK Absen, Sidang Perdana Praperadilan OC Kaligis Ditunda.
(kur)