KPK Absen, Sidang Perdana Praperadilan OC Kaligis Ditunda
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terpaksa menunda sidang praperadilan perdana advokat kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis, karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.
Hakim Soeprapto yang memimpin jalannya persidangan mengatakan, melalui surat tertanggal 7 Agustus 2015, KPK menyatakan tidak bisa hadir, karena masih mempersiapkan segala sesuatunya untuk mengikuti persidangan tersebut.
"Permintaan penundaan sidang untuk dipersiapkan bukti-bukti surat, saksi, termasuk berkoordinasi dengan ahli, serta penyiapan surat administrasi lainnya," kata Soeprapto saat membacakan surat dari KPK di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).
Dalam suratnya, KPK meminta penundaan sidang hingga dua pekan ke depan. Namun, permintaan KPK tidak dipenuhi semua oleh hakim. Rencananya, sidang kembali digelar pada Selasa 18 Agustus 2015 mendatang.
"Tanggal 18 kalau hadir kita ikuti acaranya, kalau tidak langsung dengan pembuktian," tukasnya.
Baca: PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan OC Kaligis.
Hakim Soeprapto yang memimpin jalannya persidangan mengatakan, melalui surat tertanggal 7 Agustus 2015, KPK menyatakan tidak bisa hadir, karena masih mempersiapkan segala sesuatunya untuk mengikuti persidangan tersebut.
"Permintaan penundaan sidang untuk dipersiapkan bukti-bukti surat, saksi, termasuk berkoordinasi dengan ahli, serta penyiapan surat administrasi lainnya," kata Soeprapto saat membacakan surat dari KPK di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).
Dalam suratnya, KPK meminta penundaan sidang hingga dua pekan ke depan. Namun, permintaan KPK tidak dipenuhi semua oleh hakim. Rencananya, sidang kembali digelar pada Selasa 18 Agustus 2015 mendatang.
"Tanggal 18 kalau hadir kita ikuti acaranya, kalau tidak langsung dengan pembuktian," tukasnya.
Baca: PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan OC Kaligis.
(kur)