Mendagri Dinilai Langgar Putusan MA
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dinilai melanggar putusan Mahkamah Agung (MA) No. 04/KHS/2014 tertanggal 3 Desember 2014 yang telah memberhentikan Wali Kota dan Wakil Walikota Palembang Romi Herton dan Harnojoyo.
Mendagri justru hendak melantik Harnojoyo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Palembang.
"Yang seharusnya dilakukan Mendagri Tjahjo Kumolo adalah memberhentikan Harno, bukan malah melantiknya. Karena, pasangan Romi-Harno telah diimpeachment oleh DPRD kota Palembang melalui putusan nomor 6/2014, tanggal 27 September 2014 dan diperkuat oleh putusan MA," kata Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun saat dihubungi, Minggu, 9 Agustus 2015.
Refly menjelaskan, dalam diktum MK jabatan Romi Herton sebagai Wali Kota dan Harnojoyo sebagai Wakil Wali Kota Palembang telah melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan karena didapat dengan cara tidak benar yakni, Romi Herton telah menikmati jabatan yang diperoleh dari hasil suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, Akil Mochtar.
"Jadi jelas cara-cara yang diperoleh oleh Romi-Harno untuk menjadi wali kota-wakil wali kota di peroleh dari cara-cara yang salah, dan melawan hukum," jelasnya
Terlepas dari terlibat atau tidaknya Harno dalam kasus itu, lanjut Refly, Harno tetap dihitung satu paket dengan Romi dalam mendapatkan jabatan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang dengan cara tidak benar itu.
Maka itu, Refly mengingatkan Mendagri sebelum mengeluarkan SK pelantikan Harno, Mendagri harus mempertimbangkan dengan matang putusan DPRD Kota Palembang dan putusan MA yang membuktikan adanya pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Romi Herton-Harnojoyo yang bersifat mengikat eksekutorial dan mengikat secara hukum.
"Dari sisi tata negara Harno ikut menikmati jabatan dari cara yang tidak benar, makanya salah besar kalau sampai ia dilantik jadi wali kota" tandasnya.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo memutuskan untuk melantik Harnojoyo dalam waktu dekat sebagai Plt Wali Kota Palembang menggantikan Romi Herton yang telah dinonaktifkan lantaran terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar untuk memenangkan sengketa Pilkada Kota Palembang.
Tjahjo menjelaskan, dirinya tidak dapat memberhentikan Harnojoyo dan melantik yang bersangkutan sebagai Plt Wali Kota Palembang, karena yang bersangkutan tidak terlibat pada kasus penyuapan tersebut. Bahkan, Harno juga tidak pernah sekalipun dipanggil sebagai saksi di pengadilan. "Kalau saya memberhentikan satu paket, aturannya tidak ada," jelas Tjahjo.
Mendagri justru hendak melantik Harnojoyo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Palembang.
"Yang seharusnya dilakukan Mendagri Tjahjo Kumolo adalah memberhentikan Harno, bukan malah melantiknya. Karena, pasangan Romi-Harno telah diimpeachment oleh DPRD kota Palembang melalui putusan nomor 6/2014, tanggal 27 September 2014 dan diperkuat oleh putusan MA," kata Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun saat dihubungi, Minggu, 9 Agustus 2015.
Refly menjelaskan, dalam diktum MK jabatan Romi Herton sebagai Wali Kota dan Harnojoyo sebagai Wakil Wali Kota Palembang telah melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan karena didapat dengan cara tidak benar yakni, Romi Herton telah menikmati jabatan yang diperoleh dari hasil suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, Akil Mochtar.
"Jadi jelas cara-cara yang diperoleh oleh Romi-Harno untuk menjadi wali kota-wakil wali kota di peroleh dari cara-cara yang salah, dan melawan hukum," jelasnya
Terlepas dari terlibat atau tidaknya Harno dalam kasus itu, lanjut Refly, Harno tetap dihitung satu paket dengan Romi dalam mendapatkan jabatan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang dengan cara tidak benar itu.
Maka itu, Refly mengingatkan Mendagri sebelum mengeluarkan SK pelantikan Harno, Mendagri harus mempertimbangkan dengan matang putusan DPRD Kota Palembang dan putusan MA yang membuktikan adanya pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Romi Herton-Harnojoyo yang bersifat mengikat eksekutorial dan mengikat secara hukum.
"Dari sisi tata negara Harno ikut menikmati jabatan dari cara yang tidak benar, makanya salah besar kalau sampai ia dilantik jadi wali kota" tandasnya.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo memutuskan untuk melantik Harnojoyo dalam waktu dekat sebagai Plt Wali Kota Palembang menggantikan Romi Herton yang telah dinonaktifkan lantaran terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar untuk memenangkan sengketa Pilkada Kota Palembang.
Tjahjo menjelaskan, dirinya tidak dapat memberhentikan Harnojoyo dan melantik yang bersangkutan sebagai Plt Wali Kota Palembang, karena yang bersangkutan tidak terlibat pada kasus penyuapan tersebut. Bahkan, Harno juga tidak pernah sekalipun dipanggil sebagai saksi di pengadilan. "Kalau saya memberhentikan satu paket, aturannya tidak ada," jelas Tjahjo.
(kur)