KASN Ancam Pecat PNS Tak Netral
A
A
A
JAKARTA - Aparat pegawai negeri sipil (PNS) sangat rawan dipolitisasi menjelang pilkada serentak. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memperingatkan jika PNS terbukti tidak netral dan terlibat politik praktis, mereka akan langsung diberhentikan atau dipecat.
”Ancamannya langsung diberhentikan jika mereka terlibat dalam politik, baik menjadi tim sukses atau apa saja. Ikut bareng dengan calon, bisa langsung diberhentikan,” ujar Wakil Ketua KASN Irham Dilmy kemarin. Menurut dia, keterlibatan PNS dalam politik merupakan pelanggaran berat karena larangan mengenai itu telah diatur di dalam undang-undang (UU).
Dia mengakui saat ini KASN terus bergerak ke daerahdaerah yang menyelenggarakan pilkada. Hal ini dilakukan guna mengingatkan para aparatur negara untuk tidak terlibat aktif dalam pilkada. ”Kemarin di Maluku, lalu di Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, dan seluruh kabupaten kita akan datang untuk berbicara tentang netralitas,” katanya.
Tak hanya PNS, menurut Irham para calon kepala daerah petahana juga diberi peringatan tidak boleh memanfaatkan birokrat daerah untuk kepentingan pemenangan di pilkada. Apalagi sampai mengancam PNS dengan memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki.
Sementara itu Kepala Biro Hukum, Informasi, dan Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Herman Suryatman mengatakan pengawasan terhadap PNS ini perlu kerja sama antarinstansi di daerah. Kemenpan-RB diakui tidak bisa bekerja sendiri. Adanya surat edaran Menpan- RB mengenai imbauan netralitas PNS diakuinya hanya merumuskan kebijakan secara umum.
”Untuk teknik pelaksanaan tentu yang paling berwenang adalah pejabat pembina kepegawaian di daerah masingmasing. Ini mendayagunakan inspektorat untuk melakukan pemantauan,” tuturnya.
Dita angga
”Ancamannya langsung diberhentikan jika mereka terlibat dalam politik, baik menjadi tim sukses atau apa saja. Ikut bareng dengan calon, bisa langsung diberhentikan,” ujar Wakil Ketua KASN Irham Dilmy kemarin. Menurut dia, keterlibatan PNS dalam politik merupakan pelanggaran berat karena larangan mengenai itu telah diatur di dalam undang-undang (UU).
Dia mengakui saat ini KASN terus bergerak ke daerahdaerah yang menyelenggarakan pilkada. Hal ini dilakukan guna mengingatkan para aparatur negara untuk tidak terlibat aktif dalam pilkada. ”Kemarin di Maluku, lalu di Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, dan seluruh kabupaten kita akan datang untuk berbicara tentang netralitas,” katanya.
Tak hanya PNS, menurut Irham para calon kepala daerah petahana juga diberi peringatan tidak boleh memanfaatkan birokrat daerah untuk kepentingan pemenangan di pilkada. Apalagi sampai mengancam PNS dengan memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki.
Sementara itu Kepala Biro Hukum, Informasi, dan Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Herman Suryatman mengatakan pengawasan terhadap PNS ini perlu kerja sama antarinstansi di daerah. Kemenpan-RB diakui tidak bisa bekerja sendiri. Adanya surat edaran Menpan- RB mengenai imbauan netralitas PNS diakuinya hanya merumuskan kebijakan secara umum.
”Untuk teknik pelaksanaan tentu yang paling berwenang adalah pejabat pembina kepegawaian di daerah masingmasing. Ini mendayagunakan inspektorat untuk melakukan pemantauan,” tuturnya.
Dita angga
(ars)