Berkas Ketua KY Dilimpahkan ke Kejagung

Sabtu, 08 Agustus 2015 - 10:34 WIB
Berkas Ketua KY Dilimpahkan...
Berkas Ketua KY Dilimpahkan ke Kejagung
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kemarin melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi, Suparman Marzuki, yang juga menjabat sebagai ketua Komisi Yudisial (KY) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, berkas perkara Suparman sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik karena semua keterangan saksi dan alat bukti sudah tercukupi. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan berkas perkara itu dinilai belum lengkap dan dikembalikan lagi ke Bareskrim. ”Nanti ada petunjuk dari tim pemeriksa di kejaksaan apa kekurangannya,” ungkapUmar di Jakarta kemarin.

Adapun untuk berkas perkara Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri sudah dilimpahkan ke Kejagung pada Senin (3/8). ”Betul, berkasnya sudah dilimpahkan tahap 1 ke Kejagung,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Suharsono.

Pelimpahan berkas perkara komisioner KY itu pun mengejutkan tim kuasa hukum KY yang menilai pelimpahan itu terlalu cepat. Sebab Taufiq dan Suparman baru diperiksa sekali dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 27 Juli 2015. Kuasa hukum Taufiqurrahman Sahuri, Dedi J Syamsuddin, membenarkan berkas kliennya telah dilimpahkan ke Kejagung dengan nomor berkas perkara BP/24/VIII/- 2015/Dittipidum.

Dedi menilai penyidik Bareskrim terlalu gegabah melimpahkan berkas perkara kliennya. Sebab saksi ahli yang meringankan tersangka belum pernah diperiksa penyidik. Pada 29 Juli 2015, menurut Dedi, dirinya telah mengajukan empat saksi ahli yang meringankan. Mereka adalah kriminolog Universitas Indonesia (UI) Ferdinand Andi Lohlo, pakar hukum tata negara Zainal Mochtar, ahli hukum administrasi negara Ridwan HR, dan pakar komunikasi politik Effendi Ghazali.

Namun sampai berkas itu dilimpahkan, penyidik tidak menghadirkan saksi ahli tersebut. Padahal, menurut Dedi, penyidik seharusnya merespons pengajuan saksi ahli dan memeriksanya terlebih dulu sebelum berkas itu dilimpahkan. ”Saksi yang meringankan itu hak, jadi harus dipenuhi. Kami menyesalkan itu karena saksi ahli belum diperiksa tapi berkas sudah dilimpahkan,” katanya.

Setelah mendapat kabar pelimpahan itu, Dedi mengaku mendatangi Bareskrim dan menyampaikan keluhannya tersebut ke penyidik. Karena telanjur dilimpahkan, Dedi berharap, berkas perkara itu oleh Kejagung dikembalikan lagi ke Bareskrim agar pemeriksaan terhadap saksi ahli yang meringankan kliennya bisa tetap dilakukan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso membantah pihaknya gegabah atas pelimpahan berkas perkara komisioner KY. Langkah pelimpahan tahap 1, menurutnya, dilakukan lantaran berkas perkara sudah dianggap selesai oleh penyidik. Kasus itu juga sudah ditangani cukup lama sejak empat bulan lalu.

”Kalau berkas sudah selesai, nunggu apa lagi? Saksi sudah diperiksa semua, alat bukti sudah, kasus itu juga sudah empat bulan. Nanti kalau dianggap belum lengkap oleh Kejagung juga akan dikembalikan lagi,” tandas Budi.

Dia juga membantah telah mengabaikan proses mediasi yang tengah diupayakan sejumlah pihak. Menurut dia, mediasi bukanlah urusan Bareskrim. Namun pencabutan laporan masih bisa dilakukan sebelum ada putusan pengadilan.

Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala mengatakan pihaknya sudah berusaha memediasi kedua pihak agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun Sarpin Rizaldi tetap keras dan menyerahkan kasus itu kepada aparat penegak hukum sehingga mediasi pun gagal.

Khoirul muzakki
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8098 seconds (0.1#10.140)