Kaligis Tolak Tanda Tangani Berkas Perkara

Sabtu, 08 Agustus 2015 - 10:34 WIB
Kaligis Tolak Tanda...
Kaligis Tolak Tanda Tangani Berkas Perkara
A A A
JAKARTA - Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis menolak menandatangani berkas perkara dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang menjerat dirinya.

Humphrey Djemat selaku kuasa hukum OC Kaligis membenarkan hal itu. Menurut dia, langkah kliennya yang tidak mau menandatangani berkas perkara adalah sah dan diatur dalam mekanisme hukum. ”Itu pasti enggak mau tanda tangan. Enggak mau tanda tangan apa pun. Silakan, kan ada mekanismenya soal itu. KPK enggak boleh kehilangan akal dong,” tandas Humphrey di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Humphrey juga menyatakan, hingga kini Kaligis masih bungkam soal kasus yang tengah menjeratnya. Bahkan, Kaligis juga memilih bungkam saat diperiksa penyidik KPK. ”Pak OC terus terang enggak pernah bicarakan masalah persoalan yang ada, baik mengutarakannya di pemeriksaan KPK (atau pada saat lain), karena dia menolak diperiksa KPK. Dia juga tidak mengutarakan persoalannya kepada penasihat hukum. Nanti saja di persidangan,” ujarnya.

Meski demikian, Humphrey menyatakan, Kaligis mengaku kenal dekat dengan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. ”Pada saat diperiksa pertama kali, dia (Kaligis) bilang, dia kenal Gatot sudah lama. Semenjak Gatot jadi wakil gubernur sudah kenal. Jadi enggak ada yang aneh,” ungkapnya.

Bahkan, menurut Humphrey, kliennya terlebih dulu mengenal Evy ketimbang Gatot. Sementara itu, Evy Susanti meminta dipindahkan tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Pondok Bambu. Evy beralasan baru saja menjalankan operasi di bagian rahim.

Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Evy Susanti mengatakan, kliennya sudah mengajukan surat pemindahan penahanan kepada KPK. ”Beliau itu juga punya penyakit asma yang cukup serius, karena itu kita berharap beliau bisa dipindahkan supaya bisa bersosialisasi,” ungkap Razman.

Menurut Razman, rumah tahanan yang ditinggali oleh kliennya saat ini walaupun dilengkapi dengan penyejuk ruangan (air conditioner/AC) namun masih sangat pengap untuk orang yang baru operasi. Selain itu, dalam ruangan tahanan saat ini juga tidak ada ventilasi udara.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengaku belum menerima laporan dari tim penyidik terkait permintaan Evy untuk pindah ke Rutan Pondok Bambu.

Hasyim ashari
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2307 seconds (0.1#10.140)