Pendaftaran Pilkada Diperpanjang, Waspada Calon Boneka
A
A
A
JAKARTA - Kemungkinan munculnya calon boneka di proses perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah yang kembali dibuka untuk pilkada serentak 2015 perlu diwaspadai.
Calon boneka yang dimaksud adalah calon yang sengaja dibayar calon tunggal, untuk memudahkan calon tunggal bisa mengikuti pilkada. Sebab, syarat pilkada bisa dilakukan adalah minimal diikuti dua pasangan calon.
"Yang harus diperhatikan dalam masa pendaftaran tambahan ini adalah jangan sampai muncul calon boneka," kata Peneliti Para Syndicate Toto Sugiarto kepada Sindonews, Jumat (7/8/2015).
Maka itu, lanjut dia, semua pihak termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus mencermati gerak-gerik partai politik dan politikus. Agar calon tambahan bisa muncul secara alami, bukan justru calon boneka.
Seperti diketahui, pendaftaran calon kepala daerah kembali diperpanjang, 9-11 Agustus 2015. Keputusan itu diambil karena masih ada tujuh daerah yang memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal.
"Jika setelah waktu pendaftaran tambahan selesai ternyata masih ada daerah yang memiliki calon tunggal, ya daerah itu terpaksa ikut pilkada serentak berikutnya, yaitu pilkada serentak 2017," ujar Toto.
PILIHAN:
Polisi Sudah Periksa Saksi Meringankan untuk Komisioner KY
Ahli Ingatkan Pengadilan Cepat Respons Gugatan Praperadilan
Calon boneka yang dimaksud adalah calon yang sengaja dibayar calon tunggal, untuk memudahkan calon tunggal bisa mengikuti pilkada. Sebab, syarat pilkada bisa dilakukan adalah minimal diikuti dua pasangan calon.
"Yang harus diperhatikan dalam masa pendaftaran tambahan ini adalah jangan sampai muncul calon boneka," kata Peneliti Para Syndicate Toto Sugiarto kepada Sindonews, Jumat (7/8/2015).
Maka itu, lanjut dia, semua pihak termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus mencermati gerak-gerik partai politik dan politikus. Agar calon tambahan bisa muncul secara alami, bukan justru calon boneka.
Seperti diketahui, pendaftaran calon kepala daerah kembali diperpanjang, 9-11 Agustus 2015. Keputusan itu diambil karena masih ada tujuh daerah yang memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal.
"Jika setelah waktu pendaftaran tambahan selesai ternyata masih ada daerah yang memiliki calon tunggal, ya daerah itu terpaksa ikut pilkada serentak berikutnya, yaitu pilkada serentak 2017," ujar Toto.
PILIHAN:
Polisi Sudah Periksa Saksi Meringankan untuk Komisioner KY
Ahli Ingatkan Pengadilan Cepat Respons Gugatan Praperadilan
(kri)