DPR Nilai RUU Minol Penting bagi Indonesia

Jum'at, 07 Agustus 2015 - 10:03 WIB
DPR Nilai RUU Minol...
DPR Nilai RUU Minol Penting bagi Indonesia
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang ada saat ini berpotensi menimbulkan ancaman kriminalisasi yang berlebihan (over criminalization).

Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pengaturan peredaran dan produksi minol harus dikaji secara mendalam, pasalnya peraturan tersebut sangat penting di Indonesia.

Menurutnya, budaya dan adat-istiadat Indonesia sangat bertentangan dengan ada istiadat di negeri lain yang terkadang bangga dengan minol.

"Soal adanya over kriminalisasi itu, ya itu sebuah masukan. Perlu didengarkan dan dipertimbangkan. Namun, jangan sampai karena pandangan itu, justru substansi pelarangan dan pengedaran minol secara bebas menjadi terabaikan," ujar Saleh melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Jumat (7/8/2015).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, tujuan dari dibuatnya UU Minol adalah untuk meminimalisir dampak negatif dari minol. Bagaimanapun juga, lanjut Saleh, dampak negatif minol sudah diakui semua pihak.

Bahkan, menurut dia, produsennya sekalipun dinilai pasti mengakui adanya dampak negatif itu. "Dampak negatif minol itu tidak saja merusak pada pribadi peminumnya. Tetapi juga berdampak tidak baik bagi lingkungan sosial. Berapa banyak rumah tangga yang kurang harmonis akibat salah seorang pasutri kecanduan minol?" ucap Saleh.

Saleh menuturkan, Indonesia saat ini sedang menyiapkan generasi-generasi cerdas, tangguh dan berkarakter. Generasi seperti itu, tentu adalah generasi yang bebas narkoba dan minol.

Maka itu, lanjutnya, salah satu cara menjaga generasi ini agar tidak terjerat pada dampak negatif minol adalah dengan membuat aturan khusus.

"Saya kira UU ini juga diarahkan ke situ. Generasi muda harus dipastikan bebas dari kecanduan minol. Jika tidak, masa depan mereka bisa terancam," tegas Saleh.

Bagi yang keberatan dengan RUU Minol tersebut, Saleh memperkenankan publik untuk memberikan masukan. Pasal-pasal yang dinilai masih kurang tepat, kata dia, silakan dikritisi dengan argumentasi rasional. Itu dapat dijadikan sebagai bahan masukan dari masyarakat.

"Dalam membuat UU, DPR dan pemerintah tentu harus mendengar masukan dari masyarakat. Yang tidak boleh adalah berupaya membatalkan UU itu hanya karena alasan subjektif. Selama masukannya konstruktif, saya kira pasti didengar," kata Saleh.

Mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah itu yakin, pembahasan tentang UU Minol akan dilanjutkan pada masa sidang DPR berikutnya. "Saya kira telah berjalan sejak sebelum masa reses. Pansusnya telah dibentuk. Representasi seluruh fraksi ada dalam pansus itu," tandas Saleh.

PILIHAN:

Busyro Disarankan Pilih Muhammadiyah Ketimbang KPK

PN Jaksel Kembali Lanjutkan Sidang Praperadilan Bupati Morotai
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6125 seconds (0.1#10.140)