Akhir Tahun, Go-Jek Terintegrasi Busway

Jum'at, 07 Agustus 2015 - 09:58 WIB
Akhir Tahun, Go-Jek Terintegrasi Busway
Akhir Tahun, Go-Jek Terintegrasi Busway
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menghentikan wacana menjadikan ojek sebagai angkutan umum. Penertiban ojek akan dilakukan dengan pembatasan wilayah operasi kendaraan roda dua tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, dia mendukung keberadaan ojek aplikasi yakni Go-Jek dan Grab-Bike. Sebagai bentuk dukungan, dia akan mengintegrasikan busway dengan ojek aplikasi yakni Go-Jek.

Lebih lanjut mantan Bupati Belitung Timur itu pun mengimbau semua pengemudi ojek konvensional masuk dalam aplikasi dan angkutan umum di sistem rupiah per kilometer apabila tidak ingin kehilangan penumpang. Sayangnya, suami Veronica Tan itu tidak memberi alternatif bagi ojek konvensional yang tidak mengerti teknologi ponsel (Android).

”Kenapa saya dorong ojek-ojek masuk ke aplikasi karena ke depan tidak ada angkutan yang merasa langganannya diambil,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta kemarin. Ahok mendukung layanan ojek karena masih banyak masyarakat Ibu Kota menganggur dan berpenghasilan Rp2,7 juta.

Menurutnya, biaya hidup di Jakarta dengan penghasilan Rp2,7 juta sangat sulit, khususnya bagi mereka yang memiliki tanggung jawab menghidupi keluarga dan sanak saudaranya. Kendati demikian, lanjut dia, dukungan tersebut bukanlah berarti untuk melegalkan layanan ojek yang jelas tidak masuk dalam kategori angkutan umum.

Dia pun tidak akan menjadikan ojek sebagai angkutan umum dengan meminta pemerintah pusat untuk merevisi UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ”Kenapa saya dukung ojek karena saya tahu persis di Jakarta ada banyak orang di- PHK atau satpam yang jaga malam dan kadang cari tambahan untuk menghidupi keluarganya. Gaji Rp2,7 juta itu tidak cukup di Jakarta. Mereka harus cari penghasilan tambahan,” kata dia.

Ahok menjelaskan, ojekojek tersebut akan menghilang dengan sendirinya apabila pembatasan kendaraan roda dua diberlakukan di tengah kawasan kota atau jalan protokol seperti yang berlaku di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat saat ini. Terlebih, pembatasan tersebut dibarengi dengan penerapan sistem rupiah per kilometer dan penambahan bus wisata gratis. ”Ojek bisa masuk jalur belakang, tapi jalur utama enggak bisa ojek,” tandasnya.

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Antonius Kosasih mengatakan, integrasi antara Transjakarta dan aplikasi layanan ojek memang sudah direncanakan dan hasilnya diperkirakan dapat dinikmati akhir tahun ini. Integrasi yang dimaksud tersebut yakni menitip aplikasi Go Busway dalam aplikasi Go-Jek.

Nanti masyarakat yang memiliki aplikasi layanan Go-Jek bisa mengetahui posisi bus Transjakarta sesuai kebutuhannya ada di mana dan kira-kira berapa lama sampai di lokasi terdekat. Bagian terpenting dalam integrasi busway dengan ojek aplikasi yakni penumpang Transjakarta dapat melanjutkan perjalanannya menggunakan Go-Jek yang sudah berada di halte atau jembatan penyeberangan busway.

”Dalam kerja sama ini, kami jugamenyediakan ruang tunggu ojek di halte dan jembatan penyeberangan terdekat. Nanti pengguna bisa menyambung kalau mau naik ojek setelah turun dari bus,” ungkapnya.

Kosasih menuturkan, dalam kerja sama integrasi tersebut, PT Transportasi Jakarta maupun Pemprov DKI Jakarta sama sekalitidakmengeluarkanbiaya. Sesuai perjanjian, semua biaya telah ditanggung Go-Jek. Ke depan Kosasih ingin aplikasi tersebut juga bisa mengenali sopir yang mengemudikan bus Transjakarta.

Dengan demikian, para penumpang bisa memberikan rating atas kualitas pelayanan pengemudi. ”Ini salah satu bentuk pelayanan kami kepada para pengguna Transjakarta dan merupakan bagian dari passenger information system yang sedang kami buat,” ungkapnya.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andry Yansah melihat ojek tidak akan bisa menjadi angkutan umum apabila UU No 22/2009 belum direvisi. Namun, dia belum dapa tberkomentarbagaimana menertibkan layanan ojek konvensional dan aplikasi yang marak saat ini.

”Kami akan diskusi kembali dengan pihak kepolisian dan pakar akademisi serta pihak terkait lainnya pada Jumat (7/8). Ini perlu dikaji dan dicari solusinya sebagaimasukan kepada gubernur,” tegasnya.

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Ellen Tangkudung menyarankan Pemprov DKI Jakarta memberikan izin sementara operasional layanan ojek hingga mampu mengadakan angkutan umum yang laik. Antusias penggunaan ojek saat ini dilatarbelakangi tidak ada angkutan transportasi yang laik.

Ellen juga meminta perusahaan jasa layanan aplikasi ojek membuat peraturan yang tidak merugikan ojek konvensional beserta merekrut ojek konvensional tersebut dengan melakukan pembinaan. Apalagi, mereka ini yang terkena dampaknya akibat kedatangan layanan aplikasi ojek ini.

Bima setiyadi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5405 seconds (0.1#10.140)