Perpanjangan Waktu 3 Hari Daftar Pilkada Dinilai Tak Cukup

Kamis, 06 Agustus 2015 - 20:03 WIB
Perpanjangan Waktu 3...
Perpanjangan Waktu 3 Hari Daftar Pilkada Dinilai Tak Cukup
A A A
JAKARTA - Waktu tiga hari yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pendaftaran di tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon (paslon) tunggal di Pilkada Serentak 2015, dinilai belum cukup.

Hal itu dikatakan peneliti politik senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro. Menurutnya, KPU setidaknya diberikan waktu tiga bulan agar parpol bisa mempersiapkan kembali.

"Tiga hari terlalu pendek, karena ada partai yang masih friksi (PPP-Golkar) dan kita baru selesai pileg dan pilpres. Parpol (partai politik) masih dalam keadaan letih," kata Siti di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Menurut Siti, jika tujuh hari tersebut diberikan waktu yang cukup, maka parpol akan mengkalkulasikan kembali kekuatan politik agar bisa mengusung paslon.

"Partai akan kembali me-review dirinya sendiri, dan calon yang dikatakan sebagai calon boneka akan tergerak hatinya untuk tidak sekadar menjadi calon boneka," ucapnya.

Siti berpandangan, munculnya fenomena paslon tunggal di tujuh daerah itu disebabkan oleh tiga hal. Pertama, Undang-undang (UU) Nomor 8/2015 tentang Pilkada merupakan UU baru, di satu sisi UU ini menghadirkan pasal-pasal baru.

"Misalnya calon perorangan yang persyaratannya luar biasa, padahal mereka tidak punya mesin partai. Prosentase KTP yang dibuat sebegitu besarnya, membuat calon perorangan memang tidak dikehendaki," jelasnya.

Kedua lanjutnya, ada asumsi salah bahwa calon petahana itu segalanya. Mereka punya kekuasaan materi, dukungan politik, dan popularitas. Sebaiknya, jangan langsung diasumsikan bahwa petahana itu segalanya, tapi harus diasumsikan bahwa kompetisi harus hadir dalam Pilkada Serentak.

"Para perumus UU Pilkada tidak salah. Asumsinya kan masa iya sih dengan 10 partai di DPR ini tidak dapat mengusung calon. Sekarang kita tanyakan pertanggungjawaban parpol, kalau sudah memenuhi syarat ya maju dong!" tegasnya.

Pilihan:

Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia

Jokowi Klaim Pasal Penghinaan Presiden Warisan Rezim SBY
(maf)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
3 Negara yang Teguh...
3 Negara yang Teguh Tak Akui Taiwan, Salah Satunya Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved