Perpanjangan Waktu 3 Hari Daftar Pilkada Dinilai Tak Cukup

Kamis, 06 Agustus 2015 - 20:03 WIB
Perpanjangan Waktu 3...
Perpanjangan Waktu 3 Hari Daftar Pilkada Dinilai Tak Cukup
A A A
JAKARTA - Waktu tiga hari yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pendaftaran di tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon (paslon) tunggal di Pilkada Serentak 2015, dinilai belum cukup.

Hal itu dikatakan peneliti politik senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro. Menurutnya, KPU setidaknya diberikan waktu tiga bulan agar parpol bisa mempersiapkan kembali.

"Tiga hari terlalu pendek, karena ada partai yang masih friksi (PPP-Golkar) dan kita baru selesai pileg dan pilpres. Parpol (partai politik) masih dalam keadaan letih," kata Siti di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Menurut Siti, jika tujuh hari tersebut diberikan waktu yang cukup, maka parpol akan mengkalkulasikan kembali kekuatan politik agar bisa mengusung paslon.

"Partai akan kembali me-review dirinya sendiri, dan calon yang dikatakan sebagai calon boneka akan tergerak hatinya untuk tidak sekadar menjadi calon boneka," ucapnya.

Siti berpandangan, munculnya fenomena paslon tunggal di tujuh daerah itu disebabkan oleh tiga hal. Pertama, Undang-undang (UU) Nomor 8/2015 tentang Pilkada merupakan UU baru, di satu sisi UU ini menghadirkan pasal-pasal baru.

"Misalnya calon perorangan yang persyaratannya luar biasa, padahal mereka tidak punya mesin partai. Prosentase KTP yang dibuat sebegitu besarnya, membuat calon perorangan memang tidak dikehendaki," jelasnya.

Kedua lanjutnya, ada asumsi salah bahwa calon petahana itu segalanya. Mereka punya kekuasaan materi, dukungan politik, dan popularitas. Sebaiknya, jangan langsung diasumsikan bahwa petahana itu segalanya, tapi harus diasumsikan bahwa kompetisi harus hadir dalam Pilkada Serentak.

"Para perumus UU Pilkada tidak salah. Asumsinya kan masa iya sih dengan 10 partai di DPR ini tidak dapat mengusung calon. Sekarang kita tanyakan pertanggungjawaban parpol, kalau sudah memenuhi syarat ya maju dong!" tegasnya.

Pilihan:

Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia

Jokowi Klaim Pasal Penghinaan Presiden Warisan Rezim SBY
(maf)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Ada Produk Haram Berlabel...
Ada Produk Haram Berlabel Halal, MUI Dorong Tingkatkan Pengawasan
1 jam yang lalu
Ketum FSP-RTMM Dorong...
Ketum FSP-RTMM Dorong Gaungkan Lagi Gerakan Cinta Produk Indonesia
1 jam yang lalu
Anggota DPR Terkejut...
Anggota DPR Terkejut Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan
2 jam yang lalu
Ketua DPP Perindo: Kerja...
Ketua DPP Perindo: Kerja Keras dan Prestasi Jadi Kunci Peran Perempuan di Politik
3 jam yang lalu
Ledakan Dahsyat Guncang...
Ledakan Dahsyat Guncang Pelabuhan Iran, Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban
3 jam yang lalu
Wamensesneg Ungkap Tujuan...
Wamensesneg Ungkap Tujuan Video Monolog Wapres Gibran: Supaya Tak Ada Lagi Informasi Bias
5 jam yang lalu
Infografis
3 Penyebab Para Jenderal...
3 Penyebab Para Jenderal Israel Sudah Tak Ingin Serang Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved