Demokrat Dorong Jokowi Terbitkan Perppu Pilkada
Kamis, 06 Agustus 2015 - 18:22 WIB
Demokrat Dorong Jokowi Terbitkan Perppu Pilkada
A
A
A
BANDUNG - Partai Demokrat berharap pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada Serentak. Sehingga daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon kepala daerah, tetap bisa menggelar pilkada sesuai jadwal.
"Tentu ada pemikiran-pemikiran. Sekarang kita bicara begini saja, pilkada banyak calon tunggal," kata Juru Bicara Partai Demokrat, Dede Yusuf, di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (6/8/2015).
"Banyak yang mengatakan ini bagaimana (solusinya). Kami dari Fraksi Demokrat mengusulkan perppu dan ternyata itu diikuti juga oleh yang lain mendesak presiden agar mengeluarkan perppu," imbuhnya.
Menurutnya, penerapan undang-undang atau peraturan lainnya tidak bisa dilakukan dengan mutlak. Apalagi jika masih ada celah kekurangan di dalamnya. "Undang-undang bisa diubah jika memang untuk hajat hidup orang banyak," ucapnya.
Kondisi saat ini dinilai sangat diperlukan perppu. Sebab masih ada tujuh daerah yang memiliki calon tunggal untuk Pilkada Serentak. Persoalannya, tidak ada aturan yang membahas solusi terkait hal itu.
"Jika perppu tidak dilakukan (diterbitkan), apa yang dipikirkan? Misalnya bagaimana calon kalau cuma satu, bagaimana kalau dia sudah masuk gelanggang, juri sudah ada, lawan tidak ada, kan WO. Apakah dia langsung dimenangkan?" jelasnya.
Hal-hal semacam itu yang kemudian harus diatur di dalam Perppu Pilkada. Sehingga ke depan tidak ada lagi perdebatan dan persoalan yang semakin pelik. Pilkada Serentak pun jangan sampai diundur demi melindungi hak rakyat.
"Kita membela hak demokrasi. Rakyat perlu mendapatkan haknya di dalam demokrasi untuk memilih pemimpinnya. Ini yang enggak boleh hilang," tuturnya.
"Jadi kalau tiba-tiba ah pending saja (pilkada serentaknya), berarti hak rakyat yang diambil. Ini yang enggak boleh," tegas mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu.
Dia mempersilahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya memikirkan solusi yang diambil dan tercantum dalam perpuu terkait pelaksanaan Pilkada Serentak.
"Perppu inilah yang harus menjembatani jika hal-hal ini terjadi. Artinya presiden mari, (perppu) ini bisa dibuat jika negara dalam keadaan genting. Jika dirasa hal ini genting, maka tentu harus diambil langkah," tuturnya.
Jika aturan seputar pilkada tidak diubah oleh perppu, maka kondisi ke depan bisa lebih berbahaya dan yang paling dirugikan adalah rakyat.
"Yang paling utama adalah rakyat tidak bisa memilih pemimpinnya, ini adalah hak demokrasi. Yang kita perjuangkan di sini adalah hak demokrasi rakyat," katanya.
"Masalah soal pilihan siapa yang menang itu urusan kedua. Orang yang baik atau enggak baik kita enggak tahu. Tapi hak demokrasi, satu-satunya hak politik rakyat itu adanya di pilkada dan pemilu pilpres. Bayangkan kalau nanti pilpres calonnya cuma ada satu, bagaimana?," tandasnya.
Pilihan:
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
Jokowi Klaim Pasal Penghinaan Presiden Warisan Rezim SBY
"Tentu ada pemikiran-pemikiran. Sekarang kita bicara begini saja, pilkada banyak calon tunggal," kata Juru Bicara Partai Demokrat, Dede Yusuf, di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (6/8/2015).
"Banyak yang mengatakan ini bagaimana (solusinya). Kami dari Fraksi Demokrat mengusulkan perppu dan ternyata itu diikuti juga oleh yang lain mendesak presiden agar mengeluarkan perppu," imbuhnya.
Menurutnya, penerapan undang-undang atau peraturan lainnya tidak bisa dilakukan dengan mutlak. Apalagi jika masih ada celah kekurangan di dalamnya. "Undang-undang bisa diubah jika memang untuk hajat hidup orang banyak," ucapnya.
Kondisi saat ini dinilai sangat diperlukan perppu. Sebab masih ada tujuh daerah yang memiliki calon tunggal untuk Pilkada Serentak. Persoalannya, tidak ada aturan yang membahas solusi terkait hal itu.
"Jika perppu tidak dilakukan (diterbitkan), apa yang dipikirkan? Misalnya bagaimana calon kalau cuma satu, bagaimana kalau dia sudah masuk gelanggang, juri sudah ada, lawan tidak ada, kan WO. Apakah dia langsung dimenangkan?" jelasnya.
Hal-hal semacam itu yang kemudian harus diatur di dalam Perppu Pilkada. Sehingga ke depan tidak ada lagi perdebatan dan persoalan yang semakin pelik. Pilkada Serentak pun jangan sampai diundur demi melindungi hak rakyat.
"Kita membela hak demokrasi. Rakyat perlu mendapatkan haknya di dalam demokrasi untuk memilih pemimpinnya. Ini yang enggak boleh hilang," tuturnya.
"Jadi kalau tiba-tiba ah pending saja (pilkada serentaknya), berarti hak rakyat yang diambil. Ini yang enggak boleh," tegas mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu.
Dia mempersilahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya memikirkan solusi yang diambil dan tercantum dalam perpuu terkait pelaksanaan Pilkada Serentak.
"Perppu inilah yang harus menjembatani jika hal-hal ini terjadi. Artinya presiden mari, (perppu) ini bisa dibuat jika negara dalam keadaan genting. Jika dirasa hal ini genting, maka tentu harus diambil langkah," tuturnya.
Jika aturan seputar pilkada tidak diubah oleh perppu, maka kondisi ke depan bisa lebih berbahaya dan yang paling dirugikan adalah rakyat.
"Yang paling utama adalah rakyat tidak bisa memilih pemimpinnya, ini adalah hak demokrasi. Yang kita perjuangkan di sini adalah hak demokrasi rakyat," katanya.
"Masalah soal pilihan siapa yang menang itu urusan kedua. Orang yang baik atau enggak baik kita enggak tahu. Tapi hak demokrasi, satu-satunya hak politik rakyat itu adanya di pilkada dan pemilu pilpres. Bayangkan kalau nanti pilpres calonnya cuma ada satu, bagaimana?," tandasnya.
Pilihan:
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
Jokowi Klaim Pasal Penghinaan Presiden Warisan Rezim SBY
(maf)