Kejagung Belum Minat Tangani Kasus Dahlan Iskan
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak ingin mengambil alih kasus yang menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN sekaligus mantan Menteri Badan Usana Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.
Jaksa Agung HM Prasetyo yakin Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat mampu menangani kasus yang menyeret Dahlan. Bahkan menurutnya, sekelas Kejaksaan Negeri (Kejari) pun bisa menangani kasus Dahlan Iskan.
"Kejati bisa menangani itu, mampu mereka itu ya, bahkan Kejari bisa menangani itu (kasus Dahlan)," kata HM Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Sekadar diketahui, Dahlan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gardu listrik PLN Jawa, Bali dan Nusa Tenggara yang ditangani Kejati DKI Jakarta.
Dahlan juga tengah dibidik Kejati Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi hilangnya sejumlah aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU).
Pilihan:
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
Jokowi Klaim Pasal Penghinaan Presiden Warisan Rezim SBY
Jaksa Agung HM Prasetyo yakin Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat mampu menangani kasus yang menyeret Dahlan. Bahkan menurutnya, sekelas Kejaksaan Negeri (Kejari) pun bisa menangani kasus Dahlan Iskan.
"Kejati bisa menangani itu, mampu mereka itu ya, bahkan Kejari bisa menangani itu (kasus Dahlan)," kata HM Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Sekadar diketahui, Dahlan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gardu listrik PLN Jawa, Bali dan Nusa Tenggara yang ditangani Kejati DKI Jakarta.
Dahlan juga tengah dibidik Kejati Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi hilangnya sejumlah aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU).
Pilihan:
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
Jokowi Klaim Pasal Penghinaan Presiden Warisan Rezim SBY
(maf)