Tolak Perppu Calon Tunggal, Jokowi Mulai Paham Aturan
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait munculnya pasangan calon tunggal dalam tahap pencalonan pilkada serentak 2015 dinilai tepat.
"Penolakan tersebut menunjukan bahwa Presiden Jokowi sudah mulai memahami tentang dasar dan urgensi dari penerbitan sebuah Perppu," tutur Direktur Sigma Said Salahudin kepada Sindonews, Kamis (6/8/2015).
Menurut Said, dari sekira 13 daerah yang sebelumnya bermasalah dengan pasangan calon tunggal kini mulai berkurang menjadi tujuh daerah di kabupaten/kota. Secara akumulatif, daerah kabupaten/kota berjumlah 500-an lebih, sehingga tidak ada kegentingan nasional yang memaksa diterbitkannya Perppu.
Dilanjutkannya, adanya putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009 yang menyatakan bahwa, Perppu hanya dapat dibentuk oleh presiden dalam keadaan kegentingan yang memaksa.
"Tujuh daerah dengan pasangan calon tunggal jelas tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa tersebut," ujarnya.
Selain itu, Said menilai, tiga syarat kumulatif dalam putusan MK menegaskan Perppu dalam kontitusi tidak bisa dipenuhi dalam kasus pasangan calon tunggal dalam pilkada serentak 2015.
Sebagai contoh, tambah dia, Perppu hanya boleh diterbitkan presiden apabila terjadi kekosongan hukum atau undang-undang yang ada tidak memadai.
"Nah, dalam UU (undang-undang) Pilkada kan sudah ada norma yang mengatur bahwa pilkada diselenggarakan dengan minimal dua pasangan calon," tandasnya.
PILIHAN:
KPK Hadirkan Novel Baswedan di Praperadilan Bupati Morotai
KPU Dinilai Tak Berwenang Atur Waktu Pilkada
"Penolakan tersebut menunjukan bahwa Presiden Jokowi sudah mulai memahami tentang dasar dan urgensi dari penerbitan sebuah Perppu," tutur Direktur Sigma Said Salahudin kepada Sindonews, Kamis (6/8/2015).
Menurut Said, dari sekira 13 daerah yang sebelumnya bermasalah dengan pasangan calon tunggal kini mulai berkurang menjadi tujuh daerah di kabupaten/kota. Secara akumulatif, daerah kabupaten/kota berjumlah 500-an lebih, sehingga tidak ada kegentingan nasional yang memaksa diterbitkannya Perppu.
Dilanjutkannya, adanya putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009 yang menyatakan bahwa, Perppu hanya dapat dibentuk oleh presiden dalam keadaan kegentingan yang memaksa.
"Tujuh daerah dengan pasangan calon tunggal jelas tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa tersebut," ujarnya.
Selain itu, Said menilai, tiga syarat kumulatif dalam putusan MK menegaskan Perppu dalam kontitusi tidak bisa dipenuhi dalam kasus pasangan calon tunggal dalam pilkada serentak 2015.
Sebagai contoh, tambah dia, Perppu hanya boleh diterbitkan presiden apabila terjadi kekosongan hukum atau undang-undang yang ada tidak memadai.
"Nah, dalam UU (undang-undang) Pilkada kan sudah ada norma yang mengatur bahwa pilkada diselenggarakan dengan minimal dua pasangan calon," tandasnya.
PILIHAN:
KPK Hadirkan Novel Baswedan di Praperadilan Bupati Morotai
KPU Dinilai Tak Berwenang Atur Waktu Pilkada
(kri)