Tolak Perppu Calon Tunggal, Jokowi Mulai Paham Aturan

Kamis, 06 Agustus 2015 - 11:14 WIB
Tolak Perppu Calon Tunggal,...
Tolak Perppu Calon Tunggal, Jokowi Mulai Paham Aturan
A A A
JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait munculnya pasangan calon tunggal dalam tahap pencalonan pilkada serentak 2015 dinilai tepat.

"Penolakan tersebut menunjukan bahwa Presiden Jokowi sudah mulai memahami tentang dasar dan urgensi dari penerbitan sebuah Perppu," tutur Direktur Sigma Said Salahudin kepada Sindonews, Kamis (6/8/2015).

Menurut Said, dari sekira 13 daerah yang sebelumnya bermasalah dengan pasangan calon tunggal kini mulai berkurang menjadi tujuh daerah di kabupaten/kota. Secara akumulatif, daerah kabupaten/kota berjumlah 500-an lebih, sehingga tidak ada kegentingan nasional yang memaksa diterbitkannya Perppu.

Dilanjutkannya, adanya putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009 yang menyatakan bahwa, Perppu hanya dapat dibentuk oleh presiden dalam keadaan kegentingan yang memaksa.

"Tujuh daerah dengan pasangan calon tunggal jelas tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa tersebut," ujarnya.

Selain itu, Said menilai, tiga syarat kumulatif dalam putusan MK menegaskan Perppu dalam kontitusi tidak bisa dipenuhi dalam kasus pasangan calon tunggal dalam pilkada serentak 2015.

Sebagai contoh, tambah dia, Perppu hanya boleh diterbitkan presiden apabila terjadi kekosongan hukum atau undang-undang yang ada tidak memadai.

"Nah, dalam UU (undang-undang) Pilkada kan sudah ada norma yang mengatur bahwa pilkada diselenggarakan dengan minimal dua pasangan calon," tandasnya.

PILIHAN:

KPK Hadirkan Novel Baswedan di Praperadilan Bupati Morotai

KPU Dinilai Tak Berwenang Atur Waktu Pilkada
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
BEM PTNU: Komitmen Prabowo...
BEM PTNU: Komitmen Prabowo dalam Kasus Jampidsus Cerminkan Semangat Asta Cita
Menyorot Kebijakan Bahan...
Menyorot Kebijakan Bahan Bakar B50
Komjak Bakal Awasi Penanganan...
Komjak Bakal Awasi Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Prabowo: Pemimpin yang...
Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar Itu Pemimpin Pengkhianat
PAN dan PDIP Desak Febrie...
PAN dan PDIP Desak Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Gerindra Dorong Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Secara Maksimal
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved