Mantan Direktur Keuangan TVRI Ditahan
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin menahan mantan Direktur Keuangan Lembaga Publikasi Penyiaran (LPP TVRI) Eddy Machmudi Efendi.
Eddy ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan program siap siar TVRI tahun 2012. ”Kami telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka EM,” ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Widyo Pramono di Kejagung, Jakarta, kemarin.
Eddy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama. Menurut Widyo, penahan dilakukan agar tim penyidik bisa mempercepat kelengkapan berkas dan bisa segera melimpahkan perkara ke tahap penuntutan. Selain tindak pidana korupsi, tidak menutup kemungkinan Eddy juga dijerat pasal pencucian uang.
”Tentunya itu bergantung dari hasil penyidikan. Intinya kami terbuka bagi siapa pun atau pihak mana pun yang berkeberatan dengan upaya hukum yang kami lakukan,” tandasnya.
Hasyim ashari
Eddy ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan program siap siar TVRI tahun 2012. ”Kami telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka EM,” ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Widyo Pramono di Kejagung, Jakarta, kemarin.
Eddy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama. Menurut Widyo, penahan dilakukan agar tim penyidik bisa mempercepat kelengkapan berkas dan bisa segera melimpahkan perkara ke tahap penuntutan. Selain tindak pidana korupsi, tidak menutup kemungkinan Eddy juga dijerat pasal pencucian uang.
”Tentunya itu bergantung dari hasil penyidikan. Intinya kami terbuka bagi siapa pun atau pihak mana pun yang berkeberatan dengan upaya hukum yang kami lakukan,” tandasnya.
Hasyim ashari
(ftr)