Pelanggar Dihukum Jadi Polantas

Kamis, 06 Agustus 2015 - 08:33 WIB
Pelanggar Dihukum Jadi Polantas
Pelanggar Dihukum Jadi Polantas
A A A
JANGAN sampai menjadi pelanggar aturan lalu lintas di jalanan ketika Anda berada di Shenzhen, Provinsi Guangdong, China.

Kenapa? Jika terbukti melanggar lalu lintas misalnya menerobos lampu merah, maka akan langsung dihukum sebagai polisi lalu lintas (polantas) khusus. Hukuman juga berlaku bagi para pejalan kaki yang kerap menerobos lampu merah. Tapi, para pelanggar lalu lintas itu tidak dihukum menggunakan seragam polisi. Mereka justru mengenakan rompi dan topi berwarna hijau.

Kenapa harus topi berwarna hijau? Orang China cenderung menghindari topi atau rompi berwarna hijau. Dalam tradisi China, menggunakan topi berwarna hijau sebagai ekspresi bahwa istri atau pacar berselingkuh. ”Topi hijau itu untuk melindungi orang yang dihukum agar tidakterkenaterikmatahari,” tutur seorang polisi di Shenzhen, dikutip BBC .

Polisi tidak bertujuan mempermalukan orang yang melanggar lalu lintas. Bagi pelanggar yang enggan dihukum sebagai ”polantas”, mereka dapat membayar denda sebesar USD3 (Rp40.000).

”Bagi yang tidak membayar denda, mereka harus mengatur lalu lintas selama setengah jam,” demikian keterangan Kepolisian Shenzhen.

Andika hendra m
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5324 seconds (0.1#10.140)