Kejagung Tahan Eks Direktur Keuangan TVRI
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Keuangan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI berinisial EM kasus korupsi dugaan pengadaan program hak siap siar TVRI tahun 2012.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mengungkapkan, pihaknya sudah memiliki lebih dari dua alat bukti untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Tentunya, itu bergantung dari hasil penyidikan yang ada," kata Widyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).
Yang bersangkutan akan ditahan untuk 20 hari ke depan dan akan ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
Sekadar informasi, EM ialah tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan program siap siar di TVRI pada tahun 2012. Perkara ini juga menyeret komedian Mandra Naih.
Mandra dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kasus ini bermula pada 2013 lalu, saat TVRI membeli 15 paket program siap siar senilai Rp47,8 miliar dengan menggunakan dana dari APBN 2012. Paket tersebut dipasok oleh Production House (PH) milik Mandra serta tujuh rumah produksi lain.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya sejumlah penyimpangan, seperti di setiap paket program, panitia lelang hanya dihadapkan pada satu peserta sehingga berujung pada penunjukan langsung. Selain itu diduga adanya mark-up dalam proyek tersebut.
PILIHAN:
Sikapi Calon Tunggal di 7 Daerah, Bawaslu Gelar Pleno
Polemik Calon Tunggal, KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mengungkapkan, pihaknya sudah memiliki lebih dari dua alat bukti untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Tentunya, itu bergantung dari hasil penyidikan yang ada," kata Widyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).
Yang bersangkutan akan ditahan untuk 20 hari ke depan dan akan ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
Sekadar informasi, EM ialah tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan program siap siar di TVRI pada tahun 2012. Perkara ini juga menyeret komedian Mandra Naih.
Mandra dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kasus ini bermula pada 2013 lalu, saat TVRI membeli 15 paket program siap siar senilai Rp47,8 miliar dengan menggunakan dana dari APBN 2012. Paket tersebut dipasok oleh Production House (PH) milik Mandra serta tujuh rumah produksi lain.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya sejumlah penyimpangan, seperti di setiap paket program, panitia lelang hanya dihadapkan pada satu peserta sehingga berujung pada penunjukan langsung. Selain itu diduga adanya mark-up dalam proyek tersebut.
PILIHAN:
Sikapi Calon Tunggal di 7 Daerah, Bawaslu Gelar Pleno
Polemik Calon Tunggal, KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu
(kri)