Polemik Calon Tunggal, KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Rabu, 05 Agustus 2015 - 15:18 WIB
Polemik Calon Tunggal,...
Polemik Calon Tunggal, KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal di pilkada serentak 2015.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya akan merespons rekomendasi dari Bawaslu nantinya. Hal tersebut disampaikan Husni usai mengikuti rapat konsultasi antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bersama para pimpinan lembaga tinggi negara di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Dalam pertemuan itu, KPU menyampaikan masih ada tujuh daerah yang masih memiliki calon tunggal. "Tidak ada peraturan lain, prinsipnya harus dilakukan pemilihan karena itu ada diskursus dimana untuk mengatur jalan keluarnya adalah Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang)," kata Husni, Rabu (5/8/2015).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, ada dua kesimpulan yang disampaikan KPU dalam pertemuan tadi. Pertama, lanjut Husni, bahwa KPU tidak memiliki ruang untuk merubah peraturannya sendiri atau inisiatif sendiri.

Kedua, penting adanya Perppu jika kemudian tidak ada jalan keluar lain mengatasi persoalan calon tunggal itu. "Tapi dari diskusi kami, dan kami sampaikan dalam diskusi tadi, tinggal satu solusinya, dimana apabila ada dorongan dari luar, baik itu aturan perundang-undangan setingkat Undang-undang."

"Bisa berupa Perppu atau kebetulan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 kemudian Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 ada kewenangan Bawaslu, dimana Bawaslu memiliki satu kewenangan yang dapat merubah satu kebijakan yang telah diambil oleh KPU," sambung Husni.

Lebih jauh, dia menjelaskan, kewenangan Bawaslu yang dimaksud itu dalam bentuk rekomendasi. "Oleh karenanya, kami menanyakan Bawaslu ketika pertemuan tadi, dan dikonfirmasi lagi ketika pertemuan dengan presiden, Bawaslu akan merespons dengan mengeluarkan rekomendasi," tuturnya.

Dia menambahkan, setelah nanti rekomendasi dikeluarkan Bawaslu, KPU akan meresponsnya dengan melakukan hal-hal yang menjadi catatan Bawaslu.

"Nah inilah jalan keluar sementara, dan untuk diketahui bersama bahwa presiden tidak berkenan mengeluarkan Perppu," pungkasnya.

PILIHAN:
Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi Harus Malu Sama SBY

Ini Penyebab Munculnya Calon Tunggal di Pilkada
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Prabowo: Pemimpin yang...
Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar Itu Pemimpin Pengkhianat
PAN dan PDIP Desak Febrie...
PAN dan PDIP Desak Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Gerindra Dorong Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Secara Maksimal
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Begini Suasana Terkini di Gedung Kejagung
Infografis
Bedah Statistik 4 Calon...
Bedah Statistik 4 Calon Pelatih Timnas Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved