Polemik Calon Tunggal, KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal di pilkada serentak 2015.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya akan merespons rekomendasi dari Bawaslu nantinya. Hal tersebut disampaikan Husni usai mengikuti rapat konsultasi antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bersama para pimpinan lembaga tinggi negara di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Dalam pertemuan itu, KPU menyampaikan masih ada tujuh daerah yang masih memiliki calon tunggal. "Tidak ada peraturan lain, prinsipnya harus dilakukan pemilihan karena itu ada diskursus dimana untuk mengatur jalan keluarnya adalah Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang)," kata Husni, Rabu (5/8/2015).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, ada dua kesimpulan yang disampaikan KPU dalam pertemuan tadi. Pertama, lanjut Husni, bahwa KPU tidak memiliki ruang untuk merubah peraturannya sendiri atau inisiatif sendiri.
Kedua, penting adanya Perppu jika kemudian tidak ada jalan keluar lain mengatasi persoalan calon tunggal itu. "Tapi dari diskusi kami, dan kami sampaikan dalam diskusi tadi, tinggal satu solusinya, dimana apabila ada dorongan dari luar, baik itu aturan perundang-undangan setingkat Undang-undang."
"Bisa berupa Perppu atau kebetulan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 kemudian Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 ada kewenangan Bawaslu, dimana Bawaslu memiliki satu kewenangan yang dapat merubah satu kebijakan yang telah diambil oleh KPU," sambung Husni.
Lebih jauh, dia menjelaskan, kewenangan Bawaslu yang dimaksud itu dalam bentuk rekomendasi. "Oleh karenanya, kami menanyakan Bawaslu ketika pertemuan tadi, dan dikonfirmasi lagi ketika pertemuan dengan presiden, Bawaslu akan merespons dengan mengeluarkan rekomendasi," tuturnya.
Dia menambahkan, setelah nanti rekomendasi dikeluarkan Bawaslu, KPU akan meresponsnya dengan melakukan hal-hal yang menjadi catatan Bawaslu.
"Nah inilah jalan keluar sementara, dan untuk diketahui bersama bahwa presiden tidak berkenan mengeluarkan Perppu," pungkasnya.
PILIHAN:
Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi Harus Malu Sama SBY
Ini Penyebab Munculnya Calon Tunggal di Pilkada
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya akan merespons rekomendasi dari Bawaslu nantinya. Hal tersebut disampaikan Husni usai mengikuti rapat konsultasi antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bersama para pimpinan lembaga tinggi negara di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Dalam pertemuan itu, KPU menyampaikan masih ada tujuh daerah yang masih memiliki calon tunggal. "Tidak ada peraturan lain, prinsipnya harus dilakukan pemilihan karena itu ada diskursus dimana untuk mengatur jalan keluarnya adalah Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang)," kata Husni, Rabu (5/8/2015).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, ada dua kesimpulan yang disampaikan KPU dalam pertemuan tadi. Pertama, lanjut Husni, bahwa KPU tidak memiliki ruang untuk merubah peraturannya sendiri atau inisiatif sendiri.
Kedua, penting adanya Perppu jika kemudian tidak ada jalan keluar lain mengatasi persoalan calon tunggal itu. "Tapi dari diskusi kami, dan kami sampaikan dalam diskusi tadi, tinggal satu solusinya, dimana apabila ada dorongan dari luar, baik itu aturan perundang-undangan setingkat Undang-undang."
"Bisa berupa Perppu atau kebetulan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 kemudian Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 ada kewenangan Bawaslu, dimana Bawaslu memiliki satu kewenangan yang dapat merubah satu kebijakan yang telah diambil oleh KPU," sambung Husni.
Lebih jauh, dia menjelaskan, kewenangan Bawaslu yang dimaksud itu dalam bentuk rekomendasi. "Oleh karenanya, kami menanyakan Bawaslu ketika pertemuan tadi, dan dikonfirmasi lagi ketika pertemuan dengan presiden, Bawaslu akan merespons dengan mengeluarkan rekomendasi," tuturnya.
Dia menambahkan, setelah nanti rekomendasi dikeluarkan Bawaslu, KPU akan meresponsnya dengan melakukan hal-hal yang menjadi catatan Bawaslu.
"Nah inilah jalan keluar sementara, dan untuk diketahui bersama bahwa presiden tidak berkenan mengeluarkan Perppu," pungkasnya.
PILIHAN:
Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi Harus Malu Sama SBY
Ini Penyebab Munculnya Calon Tunggal di Pilkada
(kri)