Fenomena Calon Tunggal, SIGMA Salahkan Presiden dan DPR

Rabu, 05 Agustus 2015 - 10:39 WIB
Fenomena Calon Tunggal,...
Fenomena Calon Tunggal, SIGMA Salahkan Presiden dan DPR
A A A
JAKARTA - Munculnya fenomena calon tunggal dalam perhelatan pilkada serentak 2015 dengan berbagai macam faktor harus dijadikan sebuah pelajaran bagi perjalanan demokrasi di Indonesia.

Pengamat Hukum Tata Negara dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) M Imam Nasef mengatakan, persoalan calon tunggal dalam pilkada serentak membuktikan para pembentuk undang-undang (UU) tidak memiliki pemikiran yang matang.

"Baik presiden maupun DPR tidak memiliki imajinasi yang kuat dalam mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan persoalan yang potensial terjadi ketika menyusun UU Pilkada," ujar Nasef kepada Sindonews, Rabu (5/8/2015).

Persoalan tersebut, kata Nasef, juga menunjukkan proses drafting UU Pilkada tidak dilakukan dengan kajian yang mendalam dan komprehensif. "UU Pilkada dibentuk dalam keadaan yang serba tergesa-gesa (sweep legislation)," ungkapnya.

Nasef juga menilai, wacana penerbitan Perppu calon tunggal pilkada bukanlah sebuah solusi yang tepat dan proporsional. Pasalnya, kata dia, persoalan terserbut belum memenuhi syarat konstitusional diterbitkannya Perppu, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945, yaitu adanya hal ihwal kegentingan yang memaksa.

"Begitu juga belum memenuhi syarat-syarat konstitusional sebagaimana tertera dalam dalam putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009," jelasnya.

Maka itu, lanjut dia, persoalan calon tunggal ini belum masuk kategori state emergency, apalagi prosentasenya kecil hanya 7 dari sekitar 269 daerah yang menyelenggarakan pilkada. "Sehingga wacana penerbitan Perppu tidaklah cukup proporsional," tandas Nasef.

PILIHAN:
Ketua MPR Tak Sepakat Calon Tunggal Dibebankan ke Jokowi

DPR Berharap Muhammadiyah Ikut Selesaikan Persoalan Bangsa
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0715 seconds (0.1#10.140)