Gatot Ajukan Penangguhan Penahanan

Rabu, 05 Agustus 2015 - 08:41 WIB
Gatot Ajukan Penangguhan...
Gatot Ajukan Penangguhan Penahanan
A A A
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang menjadi tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, bakal mengajukan penangguhan penahanan.

Razman Arif Nasution, pengacara Gatot, mengatakan bahwa selain Gatot, penangguhan penahanan juga akan diajukan untuk Evy Susanti, istri muda Gatot. ”Besok kami akan mengajukan surat kepada pimpinan KPK untuk mengabulkan penangguhan penahanan ini. Kan kita sudah sangat koperatif,” kata Razman Arif di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Surat pengajuan penangguhan penahanan rencananya diserahkan kemarin atau hari bersamaan pada pemeriksaan lanjutan terhadap Gatot dan Evi. Namun kemarin, pemeriksaan lanjutan batal dilaksanakan karena tersangka ini mengalami penurunan kondisi kesehatan dan psikologi usai menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di KPK pada Senin (3/8).

Dengan begitu, kelanjutan pemeriksaan terhadap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dilanjutkan hari ini. Razman menyebutkan, anak dan keluarga Gatot yang lainnya akan menjadi jaminan. Selain itu, Razman menuturkan bahwa pihaknya berharap kasus yang dialami kliennya agar ditangani KPK, bukan dari Kejaksaan Agung ataupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut).

Harapannya, pengungkapan kasus itu akan tetap fokus pada pemeriksaan bantuan sosial (bansos), dana bantuan daerah bawahan (DBD), bantuan dana hibah (BDH), dan bantuan operasional sekolah (BOS). Di pihak lain, Plt Pimpinan KPK Johan Budi SP berpendapat memang kasus yang berkaitan dengan Gatot sebaiknya ditangani KPK. Upaya itu akan dikoordinasikan KPK ke Kejaksaan Agung. ”Kita akan koordinasikan dengan Kejagung apakah proses penyidikan bisa.”

Sementara itu, Kejagung tidak akan melimpahkan kasus dugaan korupsi dana bansos di Sumatera Utara ke KPK. ”Ya, itu kan permintaan dia. Kita sampai hari ini belum bisa mempertimbangkan, karena yang menentukan siapa yang menyidik itu bukan dia, bukan tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di kantornya, kemarin.

Menurut Tony, Kejaksaan telah melakukan penyelidikan dana bansos sejak 2013. Mengacu pada MoU antara penegak hukum, jika satu instansi sudah menangani suatu perkara maka dua instansi lainnya mempersilakan bahkan harus mendukung satu objek perkara supaya tidak tumpang tindih. Tony juga menjelaskan bahwa kasus yang ditangani Kejagung dan KPK itu berbeda. Kejaksaan menangani dugaan korupsi bansos di Pemprov Sumut, sedangkan KPK menangani kasus suapnya.

Segera Bebas Tugas

Mendagri Tjahjo Kumolo segera membebastugaskan Gubernur Gatot dari kursi gubernur. Hal ini sebagai tindak lanjut atas penahanan terhadap Gatot. Penonaktifan Gatot menunggu surat dari KPK. Menurut Tjahjo, bersamaan dengan surat pembebasan tugas sementara itu maka Kemendagri akan mengangkat wagub Sumut sebagai pelaksana tugas (plt) gubernur Sumut.

”Agar lebih efektif, bisa kita bebas tugaskan. Begitu bisa, langsung. Karena yang mengeluarkan cukup mendagri,” katanya di Jakarta, kemarin. Tjahjo mengatakan, dalam standar yang ada selama ini, pembebastugasan sebenarnya dilakukan setelah menjadi terdakwa atau memasuki masa persidangan.

”Agar tersangka fokus pada persidangan maka dibebaskan sementara. Kemudian wakilnya menjadi plt. Standar aturan kami memang tersangka itu belum dibebastugaskan,” jelasnya.

Ilham safutra / Dita angga/ Hasyim ashari
(bbg)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved