Gatot Ajukan Penangguhan Penahanan
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang menjadi tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, bakal mengajukan penangguhan penahanan.
Razman Arif Nasution, pengacara Gatot, mengatakan bahwa selain Gatot, penangguhan penahanan juga akan diajukan untuk Evy Susanti, istri muda Gatot. ”Besok kami akan mengajukan surat kepada pimpinan KPK untuk mengabulkan penangguhan penahanan ini. Kan kita sudah sangat koperatif,” kata Razman Arif di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Surat pengajuan penangguhan penahanan rencananya diserahkan kemarin atau hari bersamaan pada pemeriksaan lanjutan terhadap Gatot dan Evi. Namun kemarin, pemeriksaan lanjutan batal dilaksanakan karena tersangka ini mengalami penurunan kondisi kesehatan dan psikologi usai menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di KPK pada Senin (3/8).
Dengan begitu, kelanjutan pemeriksaan terhadap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dilanjutkan hari ini. Razman menyebutkan, anak dan keluarga Gatot yang lainnya akan menjadi jaminan. Selain itu, Razman menuturkan bahwa pihaknya berharap kasus yang dialami kliennya agar ditangani KPK, bukan dari Kejaksaan Agung ataupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut).
Harapannya, pengungkapan kasus itu akan tetap fokus pada pemeriksaan bantuan sosial (bansos), dana bantuan daerah bawahan (DBD), bantuan dana hibah (BDH), dan bantuan operasional sekolah (BOS). Di pihak lain, Plt Pimpinan KPK Johan Budi SP berpendapat memang kasus yang berkaitan dengan Gatot sebaiknya ditangani KPK. Upaya itu akan dikoordinasikan KPK ke Kejaksaan Agung. ”Kita akan koordinasikan dengan Kejagung apakah proses penyidikan bisa.”
Sementara itu, Kejagung tidak akan melimpahkan kasus dugaan korupsi dana bansos di Sumatera Utara ke KPK. ”Ya, itu kan permintaan dia. Kita sampai hari ini belum bisa mempertimbangkan, karena yang menentukan siapa yang menyidik itu bukan dia, bukan tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di kantornya, kemarin.
Menurut Tony, Kejaksaan telah melakukan penyelidikan dana bansos sejak 2013. Mengacu pada MoU antara penegak hukum, jika satu instansi sudah menangani suatu perkara maka dua instansi lainnya mempersilakan bahkan harus mendukung satu objek perkara supaya tidak tumpang tindih. Tony juga menjelaskan bahwa kasus yang ditangani Kejagung dan KPK itu berbeda. Kejaksaan menangani dugaan korupsi bansos di Pemprov Sumut, sedangkan KPK menangani kasus suapnya.
Segera Bebas Tugas
Mendagri Tjahjo Kumolo segera membebastugaskan Gubernur Gatot dari kursi gubernur. Hal ini sebagai tindak lanjut atas penahanan terhadap Gatot. Penonaktifan Gatot menunggu surat dari KPK. Menurut Tjahjo, bersamaan dengan surat pembebasan tugas sementara itu maka Kemendagri akan mengangkat wagub Sumut sebagai pelaksana tugas (plt) gubernur Sumut.
”Agar lebih efektif, bisa kita bebas tugaskan. Begitu bisa, langsung. Karena yang mengeluarkan cukup mendagri,” katanya di Jakarta, kemarin. Tjahjo mengatakan, dalam standar yang ada selama ini, pembebastugasan sebenarnya dilakukan setelah menjadi terdakwa atau memasuki masa persidangan.
”Agar tersangka fokus pada persidangan maka dibebaskan sementara. Kemudian wakilnya menjadi plt. Standar aturan kami memang tersangka itu belum dibebastugaskan,” jelasnya.
Ilham safutra / Dita angga/ Hasyim ashari
Razman Arif Nasution, pengacara Gatot, mengatakan bahwa selain Gatot, penangguhan penahanan juga akan diajukan untuk Evy Susanti, istri muda Gatot. ”Besok kami akan mengajukan surat kepada pimpinan KPK untuk mengabulkan penangguhan penahanan ini. Kan kita sudah sangat koperatif,” kata Razman Arif di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Surat pengajuan penangguhan penahanan rencananya diserahkan kemarin atau hari bersamaan pada pemeriksaan lanjutan terhadap Gatot dan Evi. Namun kemarin, pemeriksaan lanjutan batal dilaksanakan karena tersangka ini mengalami penurunan kondisi kesehatan dan psikologi usai menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di KPK pada Senin (3/8).
Dengan begitu, kelanjutan pemeriksaan terhadap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dilanjutkan hari ini. Razman menyebutkan, anak dan keluarga Gatot yang lainnya akan menjadi jaminan. Selain itu, Razman menuturkan bahwa pihaknya berharap kasus yang dialami kliennya agar ditangani KPK, bukan dari Kejaksaan Agung ataupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut).
Harapannya, pengungkapan kasus itu akan tetap fokus pada pemeriksaan bantuan sosial (bansos), dana bantuan daerah bawahan (DBD), bantuan dana hibah (BDH), dan bantuan operasional sekolah (BOS). Di pihak lain, Plt Pimpinan KPK Johan Budi SP berpendapat memang kasus yang berkaitan dengan Gatot sebaiknya ditangani KPK. Upaya itu akan dikoordinasikan KPK ke Kejaksaan Agung. ”Kita akan koordinasikan dengan Kejagung apakah proses penyidikan bisa.”
Sementara itu, Kejagung tidak akan melimpahkan kasus dugaan korupsi dana bansos di Sumatera Utara ke KPK. ”Ya, itu kan permintaan dia. Kita sampai hari ini belum bisa mempertimbangkan, karena yang menentukan siapa yang menyidik itu bukan dia, bukan tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di kantornya, kemarin.
Menurut Tony, Kejaksaan telah melakukan penyelidikan dana bansos sejak 2013. Mengacu pada MoU antara penegak hukum, jika satu instansi sudah menangani suatu perkara maka dua instansi lainnya mempersilakan bahkan harus mendukung satu objek perkara supaya tidak tumpang tindih. Tony juga menjelaskan bahwa kasus yang ditangani Kejagung dan KPK itu berbeda. Kejaksaan menangani dugaan korupsi bansos di Pemprov Sumut, sedangkan KPK menangani kasus suapnya.
Segera Bebas Tugas
Mendagri Tjahjo Kumolo segera membebastugaskan Gubernur Gatot dari kursi gubernur. Hal ini sebagai tindak lanjut atas penahanan terhadap Gatot. Penonaktifan Gatot menunggu surat dari KPK. Menurut Tjahjo, bersamaan dengan surat pembebasan tugas sementara itu maka Kemendagri akan mengangkat wagub Sumut sebagai pelaksana tugas (plt) gubernur Sumut.
”Agar lebih efektif, bisa kita bebas tugaskan. Begitu bisa, langsung. Karena yang mengeluarkan cukup mendagri,” katanya di Jakarta, kemarin. Tjahjo mengatakan, dalam standar yang ada selama ini, pembebastugasan sebenarnya dilakukan setelah menjadi terdakwa atau memasuki masa persidangan.
”Agar tersangka fokus pada persidangan maka dibebaskan sementara. Kemudian wakilnya menjadi plt. Standar aturan kami memang tersangka itu belum dibebastugaskan,” jelasnya.
Ilham safutra / Dita angga/ Hasyim ashari
(bbg)