KPK Siap Hadapi Sidang Praperadilan OC Kaligis
A
A
A
MANGUPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan oleh Otto Cornelis Kaligis, tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Kita siap hadapi sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka. Pengajuan praperadilan itu hak mereka," kata Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di Kuta, Badung, Bali, Selasa (4/8/2015)
Saat ditanya apakah KPK akan membuka semua bukti yang menjadikan OC Kaligis menjadi tersangka, dia menjawab apa yang diminta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan diberikan oleh pihaknya.
Tapi, sebisa mungkin pihaknya tidak akan membeberkan semua bukti yang menjadikan OC Kaligis menjadi tersangka. "Nanti di pengadilan yang mengadili pokok perkaranya baru kita buka semuanya," jelasnya.
Ruki menegaskan bahwa pihaknya akan meminta kepada pengadilan bahwa tidak semua bukti bisa dibuka dalam sidang praperadilan. "Mudah-mudahan mereka akan sepaham dengan kita."
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang praperadilan perdana yang diajukan advokat kondang, Otto Cornelis (OC) Kaligis pada 10 Agustus 2015.
PILIHAN:
PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan OC Kaligis
OC Kaligis Berikan Buku ke Hakim, Bukan Uang Suap
"Kita siap hadapi sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka. Pengajuan praperadilan itu hak mereka," kata Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di Kuta, Badung, Bali, Selasa (4/8/2015)
Saat ditanya apakah KPK akan membuka semua bukti yang menjadikan OC Kaligis menjadi tersangka, dia menjawab apa yang diminta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan diberikan oleh pihaknya.
Tapi, sebisa mungkin pihaknya tidak akan membeberkan semua bukti yang menjadikan OC Kaligis menjadi tersangka. "Nanti di pengadilan yang mengadili pokok perkaranya baru kita buka semuanya," jelasnya.
Ruki menegaskan bahwa pihaknya akan meminta kepada pengadilan bahwa tidak semua bukti bisa dibuka dalam sidang praperadilan. "Mudah-mudahan mereka akan sepaham dengan kita."
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang praperadilan perdana yang diajukan advokat kondang, Otto Cornelis (OC) Kaligis pada 10 Agustus 2015.
PILIHAN:
PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan OC Kaligis
OC Kaligis Berikan Buku ke Hakim, Bukan Uang Suap
(zik)