Yusril Klaim Dahlan Iskan Tak Terlibat Kasus Mobil Listrik
A
A
A
JAKARTA - Lolos dari jeratan hukum kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gardu listrik oleh Kejati DKI Jakarta, mantan Dirut PLN Dahlan Iskan disebut-sebut dibidik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik saat menjabat Menteri BUMN.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra mengaku, kasus yang masih diusut pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak ada kaitannya dengan Dahlan.
"Kelihatannya itu masih jauh sekali kemungkinan keterlibatannya Pak Dahlan dalam kasus mobil listrik," kata Yusril di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Termasuk kata Yusril, soal kasus dugaan pencetakan sawah yang tengah ditangani Bareskrim Mabes Polri tidak ada kaitannya dengan Dahlan Iskan. Menurutnya, di dua kasus tersebut kliennya hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
"Saya sebagai penasihat hukum sekaligus sahabat, mudah-mudahan tidak ada apa-apa dalam kasus ini," ujarnya.
Menurut Yusril, selaku kuasa hukum Dahlan, dirinya mengenal secara baik seorang Dahlan Iskan. Dia berharap, penegak hukum berlaku profesional dalam mengusut dugaan sejumlah kasus yang menyeret nama kliennya.
"Itu saja yang kami harapkan," tandasnya.
Seperti diberitakan, hakim PN Jaksel, Lendriaty Janis mengabulkan gugatan praperadilan Dahlan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Dalam putusannya, hakim menyatakan, proses penetapan tersangka terhadap Dahlan tidak sah. Hakim juga memerintahkan agar proses penyidikan terhadap Dahlan dihentikan.
Pilihan:
Dahlan Iskan Menang, Status Tersangka Batal
DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra mengaku, kasus yang masih diusut pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak ada kaitannya dengan Dahlan.
"Kelihatannya itu masih jauh sekali kemungkinan keterlibatannya Pak Dahlan dalam kasus mobil listrik," kata Yusril di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Termasuk kata Yusril, soal kasus dugaan pencetakan sawah yang tengah ditangani Bareskrim Mabes Polri tidak ada kaitannya dengan Dahlan Iskan. Menurutnya, di dua kasus tersebut kliennya hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
"Saya sebagai penasihat hukum sekaligus sahabat, mudah-mudahan tidak ada apa-apa dalam kasus ini," ujarnya.
Menurut Yusril, selaku kuasa hukum Dahlan, dirinya mengenal secara baik seorang Dahlan Iskan. Dia berharap, penegak hukum berlaku profesional dalam mengusut dugaan sejumlah kasus yang menyeret nama kliennya.
"Itu saja yang kami harapkan," tandasnya.
Seperti diberitakan, hakim PN Jaksel, Lendriaty Janis mengabulkan gugatan praperadilan Dahlan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Dalam putusannya, hakim menyatakan, proses penetapan tersangka terhadap Dahlan tidak sah. Hakim juga memerintahkan agar proses penyidikan terhadap Dahlan dihentikan.
Pilihan:
Dahlan Iskan Menang, Status Tersangka Batal
DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
(maf)