Kejati Tak Terima Putusan Hakim Kabulkan Gugatan Dahlan
Selasa, 04 Agustus 2015 - 15:09 WIB
Kejati Tak Terima Putusan Hakim Kabulkan Gugatan Dahlan
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengaku sulit menerima putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan.
"Mencermati putusan itu, kami sangat sulit menerima," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati DKI Jakarta, Waluyo usai sidang di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Waluyo berdalih, atas putusan hakim tersebut, pihaknya mengaku akan kesulitan dalam mengusut perkara tersebut. Sebab, proses penyelidikan dan penyidikan yang dikatakan sudah memenuhi alat bukti harus dipatahkan hakim dalam putusan itu.
"Kita sudah punya alat bukti, saksi dan keterangan ahli. Kita akan diskusi mengenai upaya hukum apa pun. Soal PK (Peninjauan Kembali) akan didiskusikan juga," ujarnya.
Diketahui, Dahlan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.
Mantan Dirut PLN dan mantan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan:
Dahlan Iskan Menang, Status Tersangka Batal
DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
"Mencermati putusan itu, kami sangat sulit menerima," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati DKI Jakarta, Waluyo usai sidang di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Waluyo berdalih, atas putusan hakim tersebut, pihaknya mengaku akan kesulitan dalam mengusut perkara tersebut. Sebab, proses penyelidikan dan penyidikan yang dikatakan sudah memenuhi alat bukti harus dipatahkan hakim dalam putusan itu.
"Kita sudah punya alat bukti, saksi dan keterangan ahli. Kita akan diskusi mengenai upaya hukum apa pun. Soal PK (Peninjauan Kembali) akan didiskusikan juga," ujarnya.
Diketahui, Dahlan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.
Mantan Dirut PLN dan mantan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan:
Dahlan Iskan Menang, Status Tersangka Batal
DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
(maf)