Dikalahkan Dahlan, Kejati DKI Tak Akan Mundur

Selasa, 04 Agustus 2015 - 14:49 WIB
Dikalahkan Dahlan, Kejati...
Dikalahkan Dahlan, Kejati DKI Tak Akan Mundur
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta selaku termohon mengaku akan mempelajari putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirut PLN, Dahlan Iskan.

"Kejaksaan tidak akan mundur. Kita akan memperbaiki apa yang dianggap salah oleh hakim PN Jaksel (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati DKI Jakarta, Waluyo usai sidang di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Menurut Waluyo, pihak Kejati DKI mengaku tidak akan mundur kendati hakim telah membebaskan Dahlan sebagai tersangka. Bahkan dia mengaku akan terus mengusut pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan proyek tersebut.

Kata Waluyo, Kejaksaan tetap yakin bahwa penetapan tersangka Dahlan sudah sesuai dengan dua alat bukti. "Putusan praperadilan ini tidak membuat mundur selangkah pun dalam menegakkan kebenaran," tukasnya.

Diketahui, Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.

Mantan Dirut PLN dan mantan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pilihan:

Dahlan Iskan Menang, Status Tersangka Batal

DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
(maf)
Berita Terkait
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Berita Terkini
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved