Kesimpulan Sidang Praperadilan Dahlan Iskan 30 Halaman

Senin, 03 Agustus 2015 - 13:42 WIB
Kesimpulan Sidang Praperadilan...
Kesimpulan Sidang Praperadilan Dahlan Iskan 30 Halaman
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali melanjutkan sidang praperadilan mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Dahlan Iskan dengan termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Agenda sidang lanjutan ini adalah membacakan sekaligus penyerahan kesimpulan sidang kepada Hakim Tunggal Lendriaty Janis.

"Kesimpulannya itu yang kami sampaikan pada hakim. (Ada) 30 halaman kesimpulan," ujar Pieter Talaway selaku tim kuasa hukum Dahlan Iskan di PN Jaksel, Senin (3/8/2015).

Dia mengatakan, apa yang disampaikan dalam kesimpulan merupakan hasil pemeriksaan selama proses praperadilan berlangsung, baik dari bukti-bukti maupun saksi pendapat ahli yang dihadirkan.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan oleh Kejati DKI Jakarta telah menyalahi prosedur. Alasannya, penetapan tersangka kliennya tanpa melalui pemeriksaan saksi-saksi.

"Kita harap di masa akan datang proses pemeriksaan seperti ini harus ditiadakan. Jadi penetapan tersangka yang terburu-buru merupakan kesewenangan, pengabaian terhadap hak asasi manusia," jelasnya.

Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Dalam kasus yang sama, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Fakta Persidangan Dinilai Sah untuk Jerat Dahlan Iskan.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2561 seconds (0.1#10.140)