Kesimpulan Sidang Praperadilan Dahlan Iskan 30 Halaman

Senin, 03 Agustus 2015 - 13:42 WIB
Kesimpulan Sidang Praperadilan...
Kesimpulan Sidang Praperadilan Dahlan Iskan 30 Halaman
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali melanjutkan sidang praperadilan mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Dahlan Iskan dengan termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Agenda sidang lanjutan ini adalah membacakan sekaligus penyerahan kesimpulan sidang kepada Hakim Tunggal Lendriaty Janis.

"Kesimpulannya itu yang kami sampaikan pada hakim. (Ada) 30 halaman kesimpulan," ujar Pieter Talaway selaku tim kuasa hukum Dahlan Iskan di PN Jaksel, Senin (3/8/2015).

Dia mengatakan, apa yang disampaikan dalam kesimpulan merupakan hasil pemeriksaan selama proses praperadilan berlangsung, baik dari bukti-bukti maupun saksi pendapat ahli yang dihadirkan.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan oleh Kejati DKI Jakarta telah menyalahi prosedur. Alasannya, penetapan tersangka kliennya tanpa melalui pemeriksaan saksi-saksi.

"Kita harap di masa akan datang proses pemeriksaan seperti ini harus ditiadakan. Jadi penetapan tersangka yang terburu-buru merupakan kesewenangan, pengabaian terhadap hak asasi manusia," jelasnya.

Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Dalam kasus yang sama, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Fakta Persidangan Dinilai Sah untuk Jerat Dahlan Iskan.
(kur)
Berita Terkait
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Berita Terkini
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved