Polisi Tahan 5 Tersangka Dwelling Time

Senin, 03 Agustus 2015 - 10:41 WIB
Polisi Tahan 5 Tersangka Dwelling Time
Polisi Tahan 5 Tersangka Dwelling Time
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya makin gencar mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang dwelling time (waktu bongkar muat) di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta. Polisi telah menahan lima tersangka.

Dua tersangka yang ditahan terakhir adalah Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag berinisial IM dan seorang perempuan pengusaha yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka berinisial L. Dia merupakan importir yang biasa berhubungan dengan para tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, dua tersangka kasus suap tersebut masih terus diperiksa di Polda Metro Jaya.

Dia menjelaskan, L adalah seorang wanita yang pada Sabtu (1/8) lalu ditangkap di rumahnya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dari keterangan tersangka lain, L sering menyetor uang ke oknum di Ditjen Daglu Kemendag untuk mengurus perizinan impor. Uang yang tersebut adalah dari seseorang yang dipercaya oleh Partogi Pangaribuan, mantan dirjen Daglu Kemendag. “Semua buktinya sudah lengkap, jadi keduanya memang sudah menjadi tersangka,” katanya.

Adapun, sebelum ditahan, IM dijemput paksa di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (1/8) lalu sesaat tiba dari perjalanan dinas di Kanada dan Amerika Serikat. Sedangkan tiga tersangka yang lebih dulu ditahan adalah Dirjen Daglu Kemendag Partogi Pangaribuan, M selaku tenaga honorer di Ditjen Daglu, serta pengusaha importir berinisial MU. Terkait peran-peran para tersangkaini, polisimasihmenggalinya dalam pemeriksaan. “Akan kami umumkan nanti, saat ini kelimanya masih diperiksa dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” tegasnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono menegaskan, penahanan para tersangka adalah kewenangan penyidik. “Mereka ditahan karena ditakutkan melarikan diri serta menghilangkan alat bukti,” katanya. Selain itu, penyidik juga masih melakukan penelusuran harta-harta para tersangka. “Semuanya yang terkait dengan hasil kejahatannya akan kita telusuri, termasuk semua asetnya,” tegasnya.

Aset yang dimaksud berupa rumah, tanah, kendaraan, dan barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana. Selain aset, polisi juga masih menelusuri aliran dana di rekening para tersangka yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana pencucian uang. Penetapan para tersangka sudah cukup memenuhi unsur, yakni minimal dua alat bukti yang diperlukan, di antaranya keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan. Mujiyono menegaskan, walaupun sudah ada lima tersangka, polisi tidak akan berhenti.

Menurutnya, masih ada 18kementerianatauinstansilain yang ada dalam sistem dwelling time peti kemas di Tanjung Priok. “Tim penyidik, tim satgas terus berupaya untuk mengembangkan kasus ini, siapa pun yang cukup bukti terlibat dalam kasus ini akan kita sidik semua,” tegasnya. Hanya, saat ini Kemendag menjadi sasaran pertama karena kementerian yang dipimpin Rachmat Gobel itu memegang 38% syarat perizinan dalam dwelling time .

Menurut Mujiyono, lima tersangka yang telah ditetapkan memiliki perannya masingmasing. Dari penyuap, penerima suap, hingga tindakan pencucian uang. “Mereka melakukan tindak pidana dugaan suap, dugaan gratifikasi, dan dugaan tindak pidana pencucian uang.” tegasnya. Untuk instansi dan kementerian lainnya, sampai saat ini penyidik melakukan penyelidikan secara keseluruhan.

Tunggu Keppres

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Kementerian Perhubungan Wahyu Hidayat mengatakan bahwa pemecahanmasalahwaktutunggu bongkar-muat atau dwelling time masih menunggu keputusan presiden untuk menunjuk otoritas pelabuhan sebagai pusat koordinator seluruh kegiatan pelabuhan.

Dia mengatakan saat ini Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran belum cukup untuk menaungi wewenang otoritas pelabuhan sebagai pusat koordinasi karena tidak tercantum dalam UU tersebut. “Dalam Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran hanya menyebutkan peran otoritas pelabuhan sebagai koordinator, bukan penanggung jawab, sehingga tidak bisa menegur jika ada pelanggaran,” kata Wahyu seusai diskusi “Ngeri-Ngeri SedapDwellingTime” diJakarta, Sabtu (1/8).

Dia menjelaskan, masingmasing instansi di pelabuhan memiliki undang-undang yang sama sehingga posisi dalam kegiatan tersebut sama, tidak ada sebagai koordinator. Wahyu menilai pusat koordinasi diperlukan untuk menjamin kelancaran dan menyederhanakan perizinan guna mempersingkat dwelling time. “Sehingga diperlukan perpres atau inpres untuk sebagai dasar wewenang otoritas pelabuhan,” katanya.

Senada juga disampaikan Ketua Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia Carmelita Hartoto. Dia mengatakan seharusnya peran otoritas pelabuhan diperkuat sehingga izin bisa lebih mudah. “Dalam hal ini, seharusnya Kementerian Perhubungan yang mengambil peran ini,” katanya. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum National Maritim Institute Siswanto Rusdi menilai, meskipun sudah ada perizinan secara online, antarinstansi sistemnya tidak terintegrasi.

“Sebenarnya masalah dwelling time ini masalah good corporate governance, bukan pidana, jadi bagaimana menjamin kecukupan jumlah dan kemampuan SDM (sumber daya manusia),” katanya.

Helmi syarif/ant
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3869 seconds (0.1#10.140)