Pemerintah Dinilai Belum Perlu Menerbitkan Perppu

Minggu, 02 Agustus 2015 - 07:20 WIB
Pemerintah Dinilai Belum...
Pemerintah Dinilai Belum Perlu Menerbitkan Perppu
A A A
JAKARTA - Pemerintah dinilai belum perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengatasi fenomena pasangan calon tunggal dalam pilkada. Karena, hal itu akan berdampak hingga pilkada berikutnya.

"Karena kalau Perppu itu dikeluarkan maka tidak hanya pilkada 2015 saja yang berdampak tetapi juga pada pilkada berikutnya lagi sampai akan adanya revisi UU," kata pengamat politik dari Populi Center, Nico Harjanto di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 1 Agustus 2015.

Nico berpendapat, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta memberikan perhatian khusus bagi 13 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Dengan cara tersebut, maka tidak perlu sampai presiden menerbitkan Perppu.

"Kepada partai politik juga harus didotong supaya lebih berkomitmen untuk mensukseskan pilkada ini yang telah dirumuskan dan dirancang oleh partai politik sendiri," tuturnya.

Sekadar diketahui, sebanyak 12 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Bahkan satu daerah yakni Bolang Mongondow Timur tidak ada satupun pasangan calon yang mendaftar.

Dalam undang-undang pilkada disebutkan jika satu daerah hanya memiliki satu pasangan calon, maka pilkada di daerah tertentu diundur untuk pilkada berikutnya.

PILIHAN:

Jokowi Nilai Perppu Pilkada untuk 12 Daerah Belum Perlu
(mhd)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Sekolah Nasional Terintegrasi:...
Sekolah Nasional Terintegrasi: Investasi Besar yang Harus Dijaga Konsistensinya
Marak Kasasi Jaksa atas...
Marak Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas, Pakar Nilai Bertentangan dengan Asas Hukum
Sambut HUT Ke-81 RI,...
Sambut HUT Ke-81 RI, Kemenag Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
Titi Anggraini: Tak...
Titi Anggraini: Tak Libatkan Parpol Nonparlemen Bahas RUU Pemilu Tindakan Inkonstitusional
Polemik Kabinet Bayangan,...
Polemik Kabinet Bayangan, Pengamat Menyoroti Mekanisme Kritik dalam Demokrasi
Di Forum ASEAN, Indonesia...
Di Forum ASEAN, Indonesia Perkuat Kepemimpinan Pengelolaan Hutan Lestari
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved