Polisi Didesak Berani Bongkar Aktor Intelektual
A
A
A
JAKARTA - Banyak pihak mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya mengungkap dugaan suap proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
Namun polisi harus berani menyentuh pemain kelas kakap, tak hanya berhenti pada level bawah. “Polda harus profesional untuk mencari aktor intelektual atau pejabat negaranya atas dugaan korupsi tersebut dan bukan kroco-kroconya yang dijadikan target Polda,” kata Direktur Centre for Budget Analysis(CBA) UchokSkyKhadafi di Jakarta kemarin.
Menurut dia, dwelling time adalah persoalan serius bagi arus barang yang berimbas pada ekonomi sebuah negara. Dia menjelaskan, meski pemerintah menerapkan sistem perizinan satu atap untuk barang masuk dan keluar bagi sebuah negara melalui National Single Window (NSW), faktanya hal itu belum mampu mempercepat dwelling time di pelabuhan.
Ada 18 institusi yang disatukan dalam NSW, tetapi tetap tidak mampu memperbaiki kondisi di pelabuhan. Karena dwelling time di Indonesia lama, pengusaha lantas melakukan suap untuk mempercepatnya. Kasus ini dapat dipastikan melibatkan beberapa pihak. “Selama ini proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok memakan waktu 5,5 hari hingga berbulan-bulan. Ini terlalu lama,” kata Uchok.
Menurut dia, dwelling time di Singapura hanya satu hari dan Malaysia hanya dua hari. Adapun pengamat ekonomi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latif Adam mengatakan bahwa suap sering dilakukan untuk mempercepat bongkar muat barang di pelabuhan. “Pasti juga melibatkan pihak lain selain Kemendag karena perizinan di pelabuhan dilakukan secara kolektif,” kata Latif.
Menurutnya, kelompok oknum yang bermain dari berbagai institusi lebih mengarah ke mafia. “Mereka tidak berasal dari satu institusi saja karena bisa jadi akan bocor sehingga mereka juga melibatkan institusi lain. Hasilnya dibuat bancakan (pesta),” kata Adam. Sementara itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan persoalan dwelling time memang sudah menjadi fokus pemerintah dan sudah diingatkannya enam bulan lalu.
Jokowi pun pernah mengancam akan mencopot pejabat terkait jika memang terbukti masih membuat lama proses dwelling time di pelabuhan. Jokowi menginginkan agar proses dwelling time di pelabuhan mencapai 4,7 hari. Saat ini, rata-rata dwelling time masih di level 5,5 hari. “Sudah jauh hari saya sampaikan enam bulan lalu saat itu. Kita ingin memperbaiki dengan tahapan-tahapan,” tegas Jokowi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, kemarin.
Proses Izin Sangat Rumit
Penasihat Asosiasi Eksportir- Importir Buah Kafi Kurnia mengatakan, permasalahan yang menjerat oknum di Kemendag hendaknya ditelusuri lebih lanjut karena kemungkinan permasalahannya jauh lebih dalam dari apa yang terlihat secara kasatmata. Sebagai pengusaha, Kafi membenarkan kerumitan dan berlapisnya proses perizinan serta pengurusan dokumen impor.
“Contohnya impor buah ribet perizinannya. Mulaimintakuota keKementan (Kementerian Pertanian), lalu kalau mau impor minta izin untuk dapat surat persetujuan impor (SPI) ke Kemendag. Untuk dapat kuota dari Kementan juga kita harus sebagai importir terdaftar, punya gudang, banyak persyaratannya.
Rumit,” ungkapnya kepada KORAN SINDO. Tidak hanya di situ, begitu barang sampai di pelabuhan pun, menurut Kafi, tidak bisa langsung keluar karena harus terlebih dahulu diurus administrasi dan pembayaran cukainya serta berbagai pajak lainnya. “Ketika sudah mengurus juga enggak selalu mulus, ada saja dokumen yang ketelisut sehingga akhirnya kita harus parkir barang kita di tempat penampungan sementara (TPS) di pelabuhan.
Ini yang bikin mahal karena biaya parkir dihitung per hari,” sebutnya. Ketua Federasi Pengemasan IndonesiaHenkyWibawamembenarkan banyaknya dokumen yang harus diurus dan dibuktikan dalam proses perizinan impor. Menurutnya, kendati pemerintah sudah menciptakan sistem pelayanan terpadu, pelaksanaannya di lapangan belum lancar atau optimal. “Saya kira dengan sistem perizinan online seperti di Kemendag cukup membantu. Harapan saya pelayanan bisa benar-benar terpadu satu pintu dan koordinasinya harus baik antarinstansi,” pungkasnya.
Buru Aset Tersangka
Tadi malam polisi resmi menahan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan nonaktif Partogi Pangaribuandi Mapolda Metro Jaya. Polda sebelumnya memastikan untuk melacak aset Partogi terkait dugaan korupsi dan pencucian uang kasus dwelling time . “Kita telusuri berkaitan dengan dugaan hasil kejahatan termasuk aset,” kata Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono di Jakarta kemarin.
Dia menyebutkan aset itu antara lain rumah, kendaraan, perhiasan, dan rekening tabungan milik Partogi. Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya telah meningkatkan status Partogi sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang seusai menjalani pemeriksaan selama 12 jam pada Kamis (30/7).
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal menambahkan, polisi menduga terdapat sejumlah aliran dana mencurigakan terkait dugaan korupsi dan pencucian uang. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Partogi menjadi tersangka, yakni keterangan saksi, sinkronisasi alat bukti yang disita saat penggeledahan berupa uang tunai USD42.000.
“Serta aliran dana pada rekening atas nama PP yang diduga dari hasil dari perbuatan melawan hukum,” ujar Kombes Iqbal. Sejauh ini, polisi menyita empat berkas sertifikat rumah milik Partogi. Ada juga dokumen yang memiliki nilai disita petugas seperti deposito dan buku tabungan,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Iwan Kurniawan di Jakarta kemarin.
Hal ini setelah kemarin Tim Satuan Tugas Khusus menggeledah rumah Partogi. Penyidik menyisir isi rumah milik Partogi di Perumahan Mas Naga Jalan Gunung Gede II Nomor 594, RT09/012 Bintara, Bekasi Barat Kota Bekasi pada Jumat. Barang bukti yang disita untuk dijadikan kelengkapan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Partogi sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
“Proses penggeledahan berjalan lancar karena pihak keluarga Partogi kooperatif dengan menyerahkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan penyidik,” jelasnya. Selain Partogi, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag Imam Aryanta, pekerja harian lepas (PHL) Kemendag berinisial M, dan pengusaha importir MU.
Helmi syarif/inda susanti/okezone/ant
Namun polisi harus berani menyentuh pemain kelas kakap, tak hanya berhenti pada level bawah. “Polda harus profesional untuk mencari aktor intelektual atau pejabat negaranya atas dugaan korupsi tersebut dan bukan kroco-kroconya yang dijadikan target Polda,” kata Direktur Centre for Budget Analysis(CBA) UchokSkyKhadafi di Jakarta kemarin.
Menurut dia, dwelling time adalah persoalan serius bagi arus barang yang berimbas pada ekonomi sebuah negara. Dia menjelaskan, meski pemerintah menerapkan sistem perizinan satu atap untuk barang masuk dan keluar bagi sebuah negara melalui National Single Window (NSW), faktanya hal itu belum mampu mempercepat dwelling time di pelabuhan.
Ada 18 institusi yang disatukan dalam NSW, tetapi tetap tidak mampu memperbaiki kondisi di pelabuhan. Karena dwelling time di Indonesia lama, pengusaha lantas melakukan suap untuk mempercepatnya. Kasus ini dapat dipastikan melibatkan beberapa pihak. “Selama ini proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok memakan waktu 5,5 hari hingga berbulan-bulan. Ini terlalu lama,” kata Uchok.
Menurut dia, dwelling time di Singapura hanya satu hari dan Malaysia hanya dua hari. Adapun pengamat ekonomi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latif Adam mengatakan bahwa suap sering dilakukan untuk mempercepat bongkar muat barang di pelabuhan. “Pasti juga melibatkan pihak lain selain Kemendag karena perizinan di pelabuhan dilakukan secara kolektif,” kata Latif.
Menurutnya, kelompok oknum yang bermain dari berbagai institusi lebih mengarah ke mafia. “Mereka tidak berasal dari satu institusi saja karena bisa jadi akan bocor sehingga mereka juga melibatkan institusi lain. Hasilnya dibuat bancakan (pesta),” kata Adam. Sementara itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan persoalan dwelling time memang sudah menjadi fokus pemerintah dan sudah diingatkannya enam bulan lalu.
Jokowi pun pernah mengancam akan mencopot pejabat terkait jika memang terbukti masih membuat lama proses dwelling time di pelabuhan. Jokowi menginginkan agar proses dwelling time di pelabuhan mencapai 4,7 hari. Saat ini, rata-rata dwelling time masih di level 5,5 hari. “Sudah jauh hari saya sampaikan enam bulan lalu saat itu. Kita ingin memperbaiki dengan tahapan-tahapan,” tegas Jokowi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, kemarin.
Proses Izin Sangat Rumit
Penasihat Asosiasi Eksportir- Importir Buah Kafi Kurnia mengatakan, permasalahan yang menjerat oknum di Kemendag hendaknya ditelusuri lebih lanjut karena kemungkinan permasalahannya jauh lebih dalam dari apa yang terlihat secara kasatmata. Sebagai pengusaha, Kafi membenarkan kerumitan dan berlapisnya proses perizinan serta pengurusan dokumen impor.
“Contohnya impor buah ribet perizinannya. Mulaimintakuota keKementan (Kementerian Pertanian), lalu kalau mau impor minta izin untuk dapat surat persetujuan impor (SPI) ke Kemendag. Untuk dapat kuota dari Kementan juga kita harus sebagai importir terdaftar, punya gudang, banyak persyaratannya.
Rumit,” ungkapnya kepada KORAN SINDO. Tidak hanya di situ, begitu barang sampai di pelabuhan pun, menurut Kafi, tidak bisa langsung keluar karena harus terlebih dahulu diurus administrasi dan pembayaran cukainya serta berbagai pajak lainnya. “Ketika sudah mengurus juga enggak selalu mulus, ada saja dokumen yang ketelisut sehingga akhirnya kita harus parkir barang kita di tempat penampungan sementara (TPS) di pelabuhan.
Ini yang bikin mahal karena biaya parkir dihitung per hari,” sebutnya. Ketua Federasi Pengemasan IndonesiaHenkyWibawamembenarkan banyaknya dokumen yang harus diurus dan dibuktikan dalam proses perizinan impor. Menurutnya, kendati pemerintah sudah menciptakan sistem pelayanan terpadu, pelaksanaannya di lapangan belum lancar atau optimal. “Saya kira dengan sistem perizinan online seperti di Kemendag cukup membantu. Harapan saya pelayanan bisa benar-benar terpadu satu pintu dan koordinasinya harus baik antarinstansi,” pungkasnya.
Buru Aset Tersangka
Tadi malam polisi resmi menahan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan nonaktif Partogi Pangaribuandi Mapolda Metro Jaya. Polda sebelumnya memastikan untuk melacak aset Partogi terkait dugaan korupsi dan pencucian uang kasus dwelling time . “Kita telusuri berkaitan dengan dugaan hasil kejahatan termasuk aset,” kata Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono di Jakarta kemarin.
Dia menyebutkan aset itu antara lain rumah, kendaraan, perhiasan, dan rekening tabungan milik Partogi. Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya telah meningkatkan status Partogi sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang seusai menjalani pemeriksaan selama 12 jam pada Kamis (30/7).
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal menambahkan, polisi menduga terdapat sejumlah aliran dana mencurigakan terkait dugaan korupsi dan pencucian uang. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Partogi menjadi tersangka, yakni keterangan saksi, sinkronisasi alat bukti yang disita saat penggeledahan berupa uang tunai USD42.000.
“Serta aliran dana pada rekening atas nama PP yang diduga dari hasil dari perbuatan melawan hukum,” ujar Kombes Iqbal. Sejauh ini, polisi menyita empat berkas sertifikat rumah milik Partogi. Ada juga dokumen yang memiliki nilai disita petugas seperti deposito dan buku tabungan,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Iwan Kurniawan di Jakarta kemarin.
Hal ini setelah kemarin Tim Satuan Tugas Khusus menggeledah rumah Partogi. Penyidik menyisir isi rumah milik Partogi di Perumahan Mas Naga Jalan Gunung Gede II Nomor 594, RT09/012 Bintara, Bekasi Barat Kota Bekasi pada Jumat. Barang bukti yang disita untuk dijadikan kelengkapan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Partogi sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
“Proses penggeledahan berjalan lancar karena pihak keluarga Partogi kooperatif dengan menyerahkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan penyidik,” jelasnya. Selain Partogi, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag Imam Aryanta, pekerja harian lepas (PHL) Kemendag berinisial M, dan pengusaha importir MU.
Helmi syarif/inda susanti/okezone/ant
(bbg)