OC Kaligis Adu Mulut dengan Penyidik KPK

Jum'at, 31 Juli 2015 - 23:01 WIB
OC Kaligis Adu Mulut dengan Penyidik KPK
OC Kaligis Adu Mulut dengan Penyidik KPK
A A A
JAKARTA - Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis dikabarkan adu mulut dengan penyidik di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur. Peristiwa adu mulut ini dikarenakan, penyidik KPK dianggap membatasi waktu komunikasi OC Kaligis dengan kuasa hukum.

“Christian (penyidik) mengusir tim penasihat hukum. Mereka juga tidak membolehkan kita berkomunikasi dengan Pak OCK. Terjadi perang mulut dan adu mulut antara Christian dan Pak OCK dan kemudian dipisahkan Pak Humphrey,” ungkap kuasa hukum OC Kaligis, Johnson Panjaitan, Jumat (31/7/2015).

Johnson mengatakan, pembatasan waktu komunikasi itu karena para penyidik memaksa OC Kaligis tetap menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang menjeratnya.

Kuasa hukum OC Kaligis lainnya, Humprey Djemat, menuturkan telah melayangkan pengaduan ke pemimpin KPK Taufiequrachman Ruki Cs.

“Sore (tadi) kami masukkan surat ke pimpinan KPK untuk mencari jalan keluar dalam persoalan pemeriksaan Pak OCK. Saya minta jangan pakai cara penekanan, jangan pakai cara yang bisa membuat seseorang menjadi fatal kondisi kesehatannya,” ujar Humphrey.

Selain itu, tim kuasa hukum juga telah melaporkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para penyidik ke para komisioner KPK. Menurut Humphrey penyidik telah mengintimidasi dan menghalangi perannya sebagai kuasa hukum.

Seperti diketahui, OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dia resmi menyandang status tersebut pada Selasa, 14 Juli 2015 usai dijemput di sebuah hotel di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Usai diperiksa selama 5 jam, OC kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya.

Atas perbuatannya itu OC Kaligis disangka dengan pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

PILIHAN:

Tolak Diperiksa, KPK Anggap OC Kaligis Tak Kooperatif

Tolak Diperiksa, OC Kaligis: Lebih Baik Saya Ditembak Mati
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4332 seconds (0.1#10.140)